INILAH.COM, Jakarta - Arah pergerakan politik di parlemen mengerucut. Bahwa, sasaran tembak Hak Angket Kasus Bank Century adalah Wapres Boediono, yang saat bailout terjadi, adalah pejabat Gubernur BI.
Desakan agar Wakil Presiden Boediono mundur jabatan sudah menyebar. Para politisi senior, termasuk Amien Rais, resmi sudah menyampaikan pendapatnya.
Juga, beberapa politisi pendorong digulirkannya skandal Bank Century di DPR, juga sudah sepakat bahwa Boediono, adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dicairkannya dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
"Nah, kalau kita melihat profil Boediono, memang sulit dimengerti bagaimana orang seperti dia bisa terlibat. Karenanya, yang menarik adalah adakah pihak-pihak di sekitar Boediono yang bermain. Itu yang menarik dan harus diungkap,'' kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (29/11).
''Saya ingat kata Gus Dur, BI adalah sarang penyamun. Jadi, Boediono itu masuk ke sarang penyamun saat dulu masih menjabat sebagai Gubernur BI. Di sana ada banyak penyimpangan," lanjutnya.
Nasir juga mengatakan, bahwa dalam kondisi seperti ini, Boediono tidak perlu melakukan pengunduran diri. Sebelum ada keputusan hukum yang pasti, Boediono harus tetap melaksanakan tugasnya sebagai Wapres. Kecuali jika memang akhirnya Boediono terbukti bersalah.
"Konstitusi yang membuat Budiono masih harus tetap bertahan. Begitu pula dengan aturan-aturan yang terkait. Jika Boediono melanggar konstitusi, baru beliau bisa turun. Kita lihat saja perguliran hak angket, di tengah perjalanan nanti akan terlihat apakah Boediono memang bersalah atau tidak," pungkasnya.
Pesan Untuk Cikeas
Pengamat politik Indra Jaya Piliang melihat lain. Menurutnya, kasus Bank Century adalah pesan untuk Cikeas. Arah dari pengungkapkan skandal Century, adalah bergulirnya desakan impeachment pada Presiden SBY.
"Kasus Bank Century ini pesan untuk Cikeas. Kasus ini akan menjatuhkan SBY-Boediono. Jadi, saya minta Mahkamah Konstitusi mengadakan simulasi pengadilan impeachment.
Tata cara pengadilan seperti ini kita belum tahu. Nah, sekarang sudah ada MK yang dalam Undang Undang berhak untuk melakukan impeachment," kata Indra Pilliang kepada INILAH.COM dalam diskusi dan konferensi pers Bongkar Kasus Bank Century di Jalan Diponegoro 16A, Menteng, Jakarta, Minggu (29/11).
Impeachment sendiri adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap pejabat tinggi negara. Impeachment bukan berarti pemecatan atau pelepasan jabatan. Bisa saja hanya pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal.
Jadi, impeachment bisa jadi hanya langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Artinya, kalau pejabat tersebut telah di-impeachment, dia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang memang bisa mengarah pada pemecatan sang pejabat.
Indra menambahkan, alasan diajukannya impeachment adalah agar tak ada prasangka dari masyarakat. Selain itu juga untuk pendidikan politik.
Apalagi, panitia angket tidak bisa menjatuhkan Presiden SBY. Karena yang berhak melakukan impeachment adalah Mahkamah Konstitusi.
"Sebenarnyam tak ada pengaruhnya bagi SBY. Karena posisi SBY masih kuat. Khusus untuk panitia angket, kalau dilihat tidak serius, maka gerakan jalanan akan semakin besar," pungkas Indra.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !