inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century (17)

Headline
inilah.com /Dokumen
Oleh:
Senin, 30 November 2009 | 01:37 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Atas penyaluran PMS tersebut dapat dikemukakan bahwa:

a. Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS. Hal tersebut karena penanganan bank gagal berdampak sistemik dilakukan oleh LPS berdasarkan UU LPS dan peraturan pelaksananya. Dengan demikian, LPS harus lebih dahulu menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal berdampak sistemik.

Namun demikian, pada kenyataannya, LPS tidak terlebih dahulu melakukan perhitungan dan penetapan perkiraan biaya penanganan BC, sebelum melakukan penyaluran dana PMS. Perhitungan kebutuhan dana PMS dilakukan oleh LPS secara bertahap berdasarkan assessment dari BI dan permintaan manajemen BC. Sampai saat ini, LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan BC secara keseluruhan.

Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) no 5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik.

b. Penyaluran PMS sebesar Rp 6,762 miliar dilakukan melalui empat tahap. Tahap pertama sebesar Rp 2,776 miliar, tahap kedua Rp 2,201 miliar, tahap ketiga sebesar Rp 1,155 miliar dan tahap keempat sebesar Rp 630 miliar. Dari keempat tahap tersebut, tambahan PMS tahap kedua tidak dibahas dengan KK.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 PLPS no 5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS no 3/PLPS/2008 yang menyatakan bahwa "selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan LPP kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut."

PMS tahap kedua sebesar Rp 2,201 miliar disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sesuai dengan permintaan dari
manajemen BC, Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PLPS no.5/PLPS/2006 menetapkan bahwa "perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi permintaan manajemen BC untuk menambah PMS dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas.

Untuk memenuhi permintaan manajemen BC tersebut LPS merubah ketentuan Pasal 6 PLPS no.3/PLPS/2008 pada tanggal 5 Desember 2008. Dalam ketentuan baru tersebut, LPS menambah ketentuan bahwa biaya penanganan bank gagal sistemik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh BI.

Dengan perubahan PLPS tersebut, pada tanggal yang sama yaitu 5 Desember 2008, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan BC untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp 2,201 miliar.

Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar BC dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi CAR, tetap juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

c. Berdasarkan dokumen Notulen Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, penjelasan Ketua DPR Periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK no.PW/5487/DPR RI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigas/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century, serta berdasarkan Laporan Komisi IX DPR mengenai pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan bahwa Perppu no 4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR.

PMS kepada BC sebesar Rp 6,762, 36 miliar, dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp 2,886,22 miliar disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008, yaitu sebagian PMS tahap kedua sebesar Rp 1.101,00 milist, PMS tahap ketiga sebesar Rp 1,115,00 miliar dan PMS tahap keempat sebesar Rp 630,22 miliar.

BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada BC setelah tanggal 18 Desember tidak memiliki dasar hukum.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.