INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya desakan dari publik membuat Jaksa Agung Hendarman Supanji akan mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Chandra-Bibit.
"Ketentuannya prosedur 14 hari tapi kalau masyarakat menginginkan cepat, ya saya akan minta untuk dipercepat," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11).
Hendarman menjelaskan prosedur administrasi dikeluarkannya SKPP minimal 14 hari. Jadi, lanjutnya, kalau jaksa peneliti sudah selesai meneliti maka akan segera dikeluarkan. "Kalau kurang dari 14 hari bisa selesai alhamdulillah," ujarnya.
Namun Hendarman, enggan berkomentar apakah SKPP Bibit dan Chandra dapat dikeluarkan bersamaan. "Tanya sama pak Marwan, itu masalah teknis bukan Jaksa Agung lagi," jawabnya.
Hendarman juga membenarkan pelimpahan tahap II berkas Bibit Samad Rianto diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan hari ini. "Hari ini kan baru masuk berkasnya pak Bibit kata Mabes Polri baru masuk, kemudian baru diteliti oleh jaksa. Secepat-cepatnya kita ingin selesaikan," pungkasnya. [win/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !