inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
SKPP Perkara Chandra-Bibit

Kejagung Keluarkan Minggu Ini

Oleh: Windi Widia Ningsih
Senin, 30 November 2009 | 16:25 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Walaupun berkas perkara Chandra telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kemungkinan akan dikeluarkan secara bersamaan antara perkara Chandra dan Bibit.

"Nanti, kita berusaha semaksimal mungkin, keputusan akan diberikan secara bersama, berkas Pak Chandra dan Pak Bibit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin (30/11).

Namun, Didiek membantah jika penelitian terhadap berkas Bibit dipercepat. Menurutnya keputusan dikeluarkan bersamaan, karena kebetulan jaksa kedua perkara ini sama.

"Jaksa yang kita siapkan sama, berkas kasusnya mirip, tinggal posisinya. Kajiannya kan sudah masuk sebagian, sehingga, otomastis, waktunya bisa agak terserap," jelasnya.

Didiek juga menegaskan bahwa waktu 14 hari untuk penyelesaian kasus Chandra-Bibit bukanlah harga mati. "Insya Allah, kita percepat semaksimal mungkin. Syukur kalau bisa minggu ini bisa kita tetapkan," ujarnya.

Selain itu, tutur Didiek, yang akan mengumumkan penentuan sikap penghentian penuntutan dari Kejari Jakarta Selatan. [win/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.