INILAH.COM, Jakarta - Walaupun berkas perkara Chandra telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kemungkinan akan dikeluarkan secara bersamaan antara perkara Chandra dan Bibit.
"Nanti, kita berusaha semaksimal mungkin, keputusan akan diberikan secara bersama, berkas Pak Chandra dan Pak Bibit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin (30/11).
Namun, Didiek membantah jika penelitian terhadap berkas Bibit dipercepat. Menurutnya keputusan dikeluarkan bersamaan, karena kebetulan jaksa kedua perkara ini sama.
"Jaksa yang kita siapkan sama, berkas kasusnya mirip, tinggal posisinya. Kajiannya kan sudah masuk sebagian, sehingga, otomastis, waktunya bisa agak terserap," jelasnya.
Didiek juga menegaskan bahwa waktu 14 hari untuk penyelesaian kasus Chandra-Bibit bukanlah harga mati. "Insya Allah, kita percepat semaksimal mungkin. Syukur kalau bisa minggu ini bisa kita tetapkan," ujarnya.
Selain itu, tutur Didiek, yang akan mengumumkan penentuan sikap penghentian penuntutan dari Kejari Jakarta Selatan. [win/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !