Minggu, 27 Mei 2012 | 00:29 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Adakah Perlakuan Hukum yang Sama Bagi Anggodo ?
Headline
Anggodo - inilah.com /Wirasatria
Oleh:
web - Senin, 30 November 2009 | 16:37 WIB
Perhelatan hukum terus bergerak setelah kisruh KPK versus Polri mereda.

Kini pihak Anggodo Widjojo-adik Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo-meminta perlakuan hukum yang sama atas perkara yang menjerat PT Masaro.

Konstitusi kita menyatakan tidak boleh ada diskriminasi dan pembedaan (differance) dalam perlakuan hukum terhadap warga negara.


Sejauh ini, Anggodo juga berencana menarik laporannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Mabes Polri.

Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang menyatakan,"Tidak hanya Bibit dan Chandra yang meminta keadilan. Keadilan juga berhak bagi Anggodo dan Anggoro," kata Bonaran.

Jika perkara yang menjerat dua unsur pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dapat diselesaikan di luar pengadilan, seperti permintaan Presiden, hal serupa juga berhak didapatkan Anggoro dan Anggodo.

Bonaran berharap KPK juga dapat menghentikan perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Masaro.

Sementara itu, pihak Anggodo tengah mempertimbangkan untuk mencabut laporannya terhadap KPK di Mabes Polri.

Pada 30 Oktober 2009, Anggodo melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik oleh KPK.

Laporan polisi bernomor LP/631/X/2009 tersebut lalu sempat hampir diproses oleh Mabes Polri dengan memanggil dua suratkabar nasional pada pekan silam.

Dalam kaitan ini, KPK akhirnya resmi melakukan penyelidikan terhadap Anggodo Widjojo. Hal itu menyusul dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Bahkan untuk melengkapi perolehan data dan keterangan, Kamis lalu KPK resmi memanggil Ary Muladi untuk diperiksa sebagai saksi.

Ary sendiri datang memenuhi panggilan KPK. Namun,hanya berselang satu jam Ary dan kuasa hukumnya keluar gedung KPK.

Saat ditanya Ary diwakili salah satu kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa, mengaku menolak diperiksa.

Sebab pemanggilan bukan terkait laporan mereka mengenai dugaan pelanggaran pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yakni karena berupaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam pidana korupsi yang dilakukan Anggodo cs.

Pemanggilan justru dalam upaya pengusutan dugaan penyuapan dan percobaan penyuapan, buntut kerja sama KPK dengan Mabes Polri dalam penanganan kasus Anggodo.

Jubir KPK, Johan Budi SP mengatakan KPK cuma membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus Anggodo.

KPK juga telah diminta Mabes Polri secara resmi mengusut Anggodo terkait sangkaan lain yakni pencemaran nama baik presiden atau penghinaan institusi dan pejabat publik, fitnah serta pengancaman, penyuapan dan pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi.

Dan sangkaan ini yang kini ditindaklanjuti KPK. Namun demikian, perlu dipertimbangkan perlakuan hukum yang sama dan adil bagi Anggodo. Tidak ada diskriminasi. Mungkinkah?

Harry Mohamad, aktivis LSM di Semarang
harry99@yahoo.com
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
kabir
Selasa, 1 Desember 2009 | 09:43 WIB
saya setuju ama om, kasihan om anggodo... dilepasin aja kalo bini kita lagi pengen di manja dia suka kasih kita uang, kalo kita pusing ama bini tinggal main ke lokasari atawa dolly. masa orang baek kaya om anggodo musti saya tangkep?? kalo gitu artinya saya gak tau terima kasih... biarin aja deh om... ntar juga orang2 pada cape teriak.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.