INILAH.COM, Jakarta - Akhirnya, kejaksaan agung menghentikan kasus Chandra-Bibit. Besok, Selasa (1/12), kejaksaan negeri Jakarta Selatan akan menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Paling lambat besok jam 13.00 WIB," kata Jampidsus Marwan Efendi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11).
Selain itu, Chandra dan Bibit akan datang pukul 16.00 WIB untuk menandatangani dan menerima SKPP itu. [bar]