Senin, 28 Mei 2012 | 20:07 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejagung Stop Perkara Chandra-Bibit
Headline
Marwan Efendi - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Senin, 30 November 2009 | 17:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Akhirnya, kejaksaan agung menghentikan kasus Chandra-Bibit. Besok, Selasa (1/12), kejaksaan negeri Jakarta Selatan akan menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Paling lambat besok jam 13.00 WIB," kata Jampidsus Marwan Efendi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11).

Selain itu, Chandra dan Bibit akan datang pukul 16.00 WIB untuk menandatangani dan menerima SKPP itu. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.