inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Kejagung Stop Perkara Chandra-Bibit

3 Alasan Terbitnya SKPP

Headline
Marwan Effendy - inilah.com /Dokumen
Oleh: Windi Widia Ningsih
Senin, 30 November 2009 | 18:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ada 3 alasan mengapa Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan perkara 2 pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Salah satunya karena pertimbangan menjaga harmonisasi antar institusi penegak hukum.

"Ada 3 alasan terbitnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," ujar Jampidsus Marwan Effendy dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11).

Pertama, Marwan menjelaskan alasan yuridis. Perbuatan Chandra-Bibit meski telah memenuhi delik 12 e dan 23, tetapi dipandang kedua tersangka tidak menyadari perbuatannya. Sehingga, bisa dianggap hal yang wajar.

Marwan melanjutkan apa yang dilakukan oleh Chandra-Bibit terkait pencekalan Anggoro Widjojo sudah dilakukan oleh pimpinan KPK terdahulu. "Maka diterapkan pasal 50, karena perbuatan ini sudah dan juga dilakukan oleh pendahulunya," jelasnya.

Selain itu, ujar Marwan, alasan sosiologis yakni dengan memperhatikan suasana kebatinan juga menjadi pertimbangan sehingga perkara ini tidak layak diajukan ke pengadilan. "Karena lebih banyak mudaratnya (kerugian) dari pada manfaatnya," ungkapnya.

Terakhir mengapa SKPP dipandang perlu dikeluarkan, karena alasan psikologis. Harmonisasi antar lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Polri, dan KPK) perlu dijaga.

"Dan yang ketiga masyarakat memandang perbuatan tersangka tidak layak di pertanggung jawabkan oleh keduannya," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.