INILAH.COM, Jakarta - Ada 3 alasan mengapa Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan perkara 2 pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Salah satunya karena pertimbangan menjaga harmonisasi antar institusi penegak hukum.
"Ada 3 alasan terbitnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," ujar Jampidsus Marwan Effendy dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11).
Pertama, Marwan menjelaskan alasan yuridis. Perbuatan Chandra-Bibit meski telah memenuhi delik 12 e dan 23, tetapi dipandang kedua tersangka tidak menyadari perbuatannya. Sehingga, bisa dianggap hal yang wajar.
Marwan melanjutkan apa yang dilakukan oleh Chandra-Bibit terkait pencekalan Anggoro Widjojo sudah dilakukan oleh pimpinan KPK terdahulu. "Maka diterapkan pasal 50, karena perbuatan ini sudah dan juga dilakukan oleh pendahulunya," jelasnya.
Selain itu, ujar Marwan, alasan sosiologis yakni dengan memperhatikan suasana kebatinan juga menjadi pertimbangan sehingga perkara ini tidak layak diajukan ke pengadilan. "Karena lebih banyak mudaratnya (kerugian) dari pada manfaatnya," ungkapnya.
Terakhir mengapa SKPP dipandang perlu dikeluarkan, karena alasan psikologis. Harmonisasi antar lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Polri, dan KPK) perlu dijaga.
"Dan yang ketiga masyarakat memandang perbuatan tersangka tidak layak di pertanggung jawabkan oleh keduannya," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !