Senin, 28 Mei 2012 | 20:07 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tapi Disuruh Pak Hendarman
Marwan: Kami Tak Ditekan
Headline
Marwan Effendi - inilah.com /Dokumen
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Senin, 30 November 2009 | 20:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta-Kejaksaan Agung membantah adanya tekanan dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk berkas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Oh tidak, kejaksaan mengeluarkan SKPP ini bukan berdasarkan tekanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Marwan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menanyakan kepada dirinya apakah proses berkas perkara Bibit- Chandra bisa segera dipercepat. Karena permintaan Jaksa Agung, maka proses penghentian perkara dipercepat.

"Karenanya, saya menanyakan bisa tidak prosesnya diselesaikan sore ini. Kemudian, Pak Kejati dan Kejari menyepakatinya paling lambat jam 12 malam nanti pertimbangan hukum sudah selesai disusun oleh JPU," ujarnya.

Dikatakan Marwan, dalam penyusunan berkas perkara tidak ada kendala yang berat, karena proses berkas Chandra sudah disusun mulai dari hari Jumat.

"Sedangkan Pak Bibit meskipun berkas tahap duanya baru diserahkan hari ini, tapi karena formulasinya sama maka tinggal mengikuti saja," pungkasnya. [Win/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.