INILAH.COM, Jakarta-Kejaksaan Agung membantah adanya tekanan dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk berkas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Oh tidak, kejaksaan mengeluarkan SKPP ini bukan berdasarkan tekanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11).
Menurut Marwan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menanyakan kepada dirinya apakah proses berkas perkara Bibit- Chandra bisa segera dipercepat. Karena permintaan Jaksa Agung, maka proses penghentian perkara dipercepat.
"Karenanya, saya menanyakan bisa tidak prosesnya diselesaikan sore ini. Kemudian, Pak Kejati dan Kejari menyepakatinya paling lambat jam 12 malam nanti pertimbangan hukum sudah selesai disusun oleh JPU," ujarnya.
Dikatakan Marwan, dalam penyusunan berkas perkara tidak ada kendala yang berat, karena proses berkas Chandra sudah disusun mulai dari hari Jumat.
"Sedangkan Pak Bibit meskipun berkas tahap duanya baru diserahkan hari ini, tapi karena formulasinya sama maka tinggal mengikuti saja," pungkasnya. [Win/ims]