inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Tapi Disuruh Pak Hendarman

Marwan: Kami Tak Ditekan

Headline
Marwan Effendi - inilah.com /Dokumen
Oleh: Windi Widia Ningsih
Senin, 30 November 2009 | 20:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta-Kejaksaan Agung membantah adanya tekanan dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk berkas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Oh tidak, kejaksaan mengeluarkan SKPP ini bukan berdasarkan tekanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Marwan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menanyakan kepada dirinya apakah proses berkas perkara Bibit- Chandra bisa segera dipercepat. Karena permintaan Jaksa Agung, maka proses penghentian perkara dipercepat.

"Karenanya, saya menanyakan bisa tidak prosesnya diselesaikan sore ini. Kemudian, Pak Kejati dan Kejari menyepakatinya paling lambat jam 12 malam nanti pertimbangan hukum sudah selesai disusun oleh JPU," ujarnya.

Dikatakan Marwan, dalam penyusunan berkas perkara tidak ada kendala yang berat, karena proses berkas Chandra sudah disusun mulai dari hari Jumat.

"Sedangkan Pak Bibit meskipun berkas tahap duanya baru diserahkan hari ini, tapi karena formulasinya sama maka tinggal mengikuti saja," pungkasnya. [Win/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.