INILAH.COM, Jakarta - Puluhan perempuan korban kekerasan dan konflik di Indonesia bertemu Presiden SBY. Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan masih terjadi sejak empat dasawarsa silam.
Saat menghadiri perayaan 10 tahun keberadaan Komnas Perempuan, di Auditorium BPPT Jakarta itu, kemarin, SBY menerima laporan Komnas Perempuan tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam empat dasawarsa sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Mereka korban kekerasan lebih empat dekade. Antara lain, perempuan korban peristiwa 1965, konflik di Aceh, Papua, Maluku, Poso, kerusuhan Mei 1998, serta perempuan korban serangan terhadap Jemaat Ahmadiyah.
Selain itu, juga hadir sejumlah perempuan pembela HAM dari 14 negara di Asia. Serta perwakilan dari Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.
Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrawinata menyatakan, kehadiran SBY dalam perayaan tersebut dapat mengajak setiap elemen bangsa untuk memberikan kesempatan bicara yang seluas-luasnya. Sehingga, perempuan korban kekerasan dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Merayakan 10 tahun keberadaannya, Komnas Perempuan meluncurkan laporan integratif pengalaman kekerasan yang dialami perempuan dalam berbagai situasi konflik selama 4 dekade 1965-2009. Juga mengidentifikasi lesson learned tentang akar masalah dan dampak kekerasan tersebut, dan merancang langkah aksi ke depan.
Hal ini dimaksudkan untuk memberi perhatian terhadap kesenjangan pengetahuan dan pemahaman negara tentang luasnya spektrum kekerasan yang dialami perempuan di bawah Orde Baru dan periode setelahnya.
Bila masalah ini tidak terselesaikan, dapat melemahkan kemampuan Indonesia dalam memenuhi HAM bagi seluruh warga sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Sejauh ini, Kamala mengakui para perempuan di Aceh, masih harus bergulat melawan Qanun Jinayat.
Sebab Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Jinayat yang banyak menuai pro dan kontra. Kontroversi di antaranya karena qanun ini memuat hukuman rajam. Selain itu, juga visinya yang diskriminatif, khususnya terhadap perempuan.
Prof Dr Musdah Mulia, guru besar UIN Jakarta, melihat qanun itu lebih pada hukuman fisik semacam rajam, cambuk dan sebagainya. Hukumannya itu bersifat fisik. Dan memang itu cocok dengan masa itu, ungkap Musdah Mulia.
Tetapi harus dilihat esensi dalam hukum Islam dengan melihat maqashid as-syariah atau the legal objectives, tujuan inti dari hukum tadi. Dalam esensi ajaran Islam, tujuan akhir dari semua hukum adalah untuk membangun keadilan.
Waktu itu, ungkap Musdah Mulia, pada abad 7, rajam mungkin bentuk dari keadilan masyarakat, tapi rasa keadilan masyarakat tidak mesti dengan hukuman fisik seperti cambuk, rajam atau diasingkan secara fisik, tidak cocok lagi dengan rasa kemanuasian sekarang ini.
Karena yang harus ditangkap dalam pengamalan agama itu bukan legal formalnya, tetapi esensi syariahnya sendiri. Itulah yang banyak diungkapkan ahli fiqh kontemporer, bagaimana membangun berdasar maqashid as-syariah, bukan pada pandangan fiqihnya semata. [mdr]