INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ari Muladi mengenai aktivitasnya bersama Anggodo Widjojo berkaitan dengan pengaturan rencana penyuapan kepada petinggi KPK.
"Tadi menjawab 29 pertanyaan tentang hal itu," kata penasihat hukum Ary Sugeng Teguh Santoso usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11).
Ia mengatakan, Ary ditanya tentang perkenalannya dengan Anggodo Widjojo. Anggodo adalah adik Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nama Anggodo mencuat dalam dugaan rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Sugeng menjelaskan, kliennya juga ditanya tentang upaya Anggodo meminta bantuan Ary untuk menghubungkan dengan pihak KPK yang bisa menyelesaikan kasus yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo. Ary juga ditanya tentang pengetahuannya mengenai aliran sejumlah uang dari Anggodo kepadanya, yang kemudian diteruskan kepada seseorang bernama Yulianto.
Pemeriksaan selanjutnya berkaitan dengan pembuatan kronologi peristiwa aliran dana. Sugeng menjelaskan, Anggodo pernah meminta Ary untuk menyesuaikan keterangan sesuai dengan kronologi tertanggal 15 Agustus 2009. Sugeng mengatakan, Ary juga mengetahui komunikasi antara Anggodo dengan sorang penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ArY Muladi tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. "Saya memberikan keterangan yang sebenarnya," katanya singkat.
Rencananya, Ari akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 1 Desember 2009, pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Sugeng Teguh Santoso yang juga perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.
"Mereka diduga telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka. dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Tim pembela menjelaskan, para terlapor diduga telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum. "Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.
Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan terlapor. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !