Acquired Immunodefiency Syndrome atau yang lebih dikenal sebagai AIDS adalah defisiensi immunitas selluler atau penurunan kekebalan imun tubuh oleh virus HIV.
Hal ini ditandai dengan infeksi oportunistik keganasan yang berakibat fatal.
Munculnya sindrom ini erat hubungannya dengan berkurangnya zat kekebalan tubuh yang prosesnya terjadi secara bertahap sekitar 5-10 tahun.
Data mencatat bahwa penderita HIV/AIDS dari tahun ketahun semakin meningkat dan wilayah jangkaunnya juga luas.
Yang paling menakutkan, belum ada obat maupun vaksin yang bisa mencegah ataupun mengobati penyakit HIV/AIDS.
Keprihatinan ini menimbulkan empati dari sebagian besar penduduk dunia untuk memperingati 1 Desember sebagai hari AIDS sedunia.
Lebih dari dua dekade masyarakat dunia sudah memperingati hari AIDS semenjak di deklarasikan pada tanggal 1 Desember 1988.
Hari AIDS sedunia pertama kali dicetuskan oleh James W.Bunn dan Thomas Netter pada bulan Agustus 1987.
Bunn dan Netter memilih tanggal 1 Desember 1988 karena menyakini saat itu adalah saat yang tepat untuk me-launch program untuk mendapatkan liputan luas dari media barat.
Sejak saat itu, dunia selalu memperingati tanggal 1 Desember sebagai hari AIDS .
Bagaimana dengan jumlah dan sebaran penderita HIV/AIDS di Surabaya ? setali tiga uang.
Jumlah penderita HIV/AIDS menurut dinas Kesehatan Surabaya sudah menyebar ke semua kecamatan di Surabaya.
Penyebaran HIV/AIDS di Surabaya paling banyak terjadi di daerah kawasan industri dan pelabuhan.
Dari 31 kecamatan di Surabaya, tidak ada satupun kecamatan yang steril dari virus ini.
Sampai bulan Juni 2009, tercatat jumlah penderita HIV sebanyak 142 orang, sedangkan 192 orang terjangkit AIDS.
Data ini adalah data yang tercatat oleh dinas kesehatan Pemkot Surabaya, diyakini masih banyak jumlah penderita HIV/AIDS yang tidak terdeteksi.
Keengganan untuk berobat dan melaporkan diri oleh penderita HIV/AIDS di Surabaya pada khususnya dan Indonesia pada umumnya tidak lepas dari stigma masyarakat akan penderita penyakit ini.
Masyarakat masih mempunyai asumsi bahwa HIV/AIDS adalah penyakit kotor dan kutukan dari Allah.
Stigma yang sudah terlanjur melekat ini berdampak pada perlakuan secara tidak adil bagi penderita HIV/AIDS.
Peringatan Hari AIDS sedunia pada tahun 2009 melanjutkan tema tahun lalu yaitu Stop AIDS-Penuhi Janji, dengan sub tema Akses Universal dan Hak manusia.
Dengan sub tema ini, peringatan hari AIDS sedunia sebetulnya mengingatkan kembali kepada semua pihak bahwa penderita HIV/AIDS mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan.
Hak asasi bagi penderita AIDS adalah hak asasi manusia yang melekat pada diri di setiap manusia sejak lahir dan berlaku seumur hidup.
Masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang benar tentang stigma miring ini.
Tetapi jangan dilupakan, banyak penderita HIV/AIDS yang mempunyai pola hidup normal yang jauh dari gaya hidup yang menyimpang dan tidak sehat.
Penyebaran HIV juga bisa melalui transmisi parenral yaitu penggunaan jarum suntik yang telah terkontaminasi.
Resiko tertular dengan cara ini tergolong kecil yaitu kurang dari 1%. Selain itu penularan bisa melalui transfusi darah 90%. Yaitu penularan dari ibu yang mengandung HIV positif ke anak mempunyai resiko sebesar 50%.
Untuk ke-3 golongan penderita HIV/AIDS seperti ini, sangat tidak pantas masyarakat menghakimi dan memberi stempel negatif, mereka tertular tanpa disadari.
Masyarakat dan pemkot Surabaya harus tetap menegakkan hak-hak bagi penderita HIV/AIDS tanpa terkecuali.
Pertama hak asasi pribadi. Wujudnya dalam bentuk hak bebas mengeluarkan pendapat, hak bebas untuk memilih dan aktif dalam organisasi tertentu serta hak bebas memeluk dan memilih agama sesuai dengan keyakinannya.
Kedua hak asasi dibidang politik yaitu penderita HIV/AIDS tidak boleh disandera haknya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum dan hak untuk mendirikan parpol tidak boleh dicegah.
Ketiga adalah hak asasi dibidang hukum, yaitu hak untuk sama dan sederajat di dalam hukum dan pemerintahan, serta hak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Keempat adalah hak asasi ekonomi. Penderita HIV/AIDS mempunyai kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, melakukan kegiatan bisnis serta transaksi jual beli dan hak ekonomi lainnya.
Kelima adalah hak asasi peradilan. Bagi penderita HIV/AIDS mempunyai hak persamaan dan perlakuan di depan hukum.
Dan yang terakhir hak asasi sosial budaya. Semua penderita HIV/AIDS berhak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan, mendapatkan pengajaran dan hak mengembangkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.
Keenam hak asasi tersebut harus didapatkan oleh semua penderita HIV/AIDS. Sekali lagi tidak ada alasan logis untuk pembenaran deskrimanasi terhadap penderita HIV/AIDS.
Hak asasi mereka sebagai manusia haruslah tetap dihormati tanpa deskrimninasi.
Anang Nurprianto