inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kumpulkan Pakar Hukum, Menkeu Bahas Century

Headline
Sri Mulyani - inilah.com/Dokumen
Oleh: Susan Silaban
Selasa, 1 Desember 2009 | 16:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Begitu DPR menyetujui hak angket Bank Century, Menkeu Sri Mulyani mengumpulkan dua pakar hukum UI yaitu Erman Rajagukguk dan Hikmahanto Juwana untuk membahas soal kasus itu.

Namun entah kesengajaan atau bukan, pertemuan sesama almamater UI ini dimulai pukul 14.00 WIB. Di sisi lain undangan jumpa pers hasil pertemuan itu juga waktunya sama. Hasilnya, awak media terpaksa menunggu berjam-jam. Itupun Sri Mulyani tidak memberikan keterangan apapun, hanya pakar hukum yang diundangnya untuk menemui media.

"Kita tidak memperdulikan isu-isu yang ada kita hanya memberikan pandangan dan pendapat dan memenuhi undangan dari Menkeu. Memang menurut pandangan saya Menkeu tidak aware dengan rumor," ucap Hikmahanto.

Secara khusus, lanjut Hikmanto Menkeu ingin mendengar langsung rekomendasi dari tim 8 lantaran adanya sadapan KPK terhadap salah satu pengacara. "Nah, ini yang menjadi dasar apakah ada kaitannya kasus Bank Century dengan sadapan tersebut," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Erman Rajagukguk menuturkan, dirinya pun diminta untuk memberikan pandangannya terhadap kasus Bank Century. Perpu yang dipakai dalam penyelamatan Bank Century tidak membahas secara khusus tentang bank itu, melainkan kondisi perbankan Indonesia yang mengalami krisis.

"Memang dalam hal ini DPR tidak tegas. Kita memiliki UU LPS di mana dalam UU LPS dapat menyelamatkan bank yang tidak sistemik atau bank yang gagal yang berdampak sistemik. Jadi, saya melihat jika bank yang gagal saja LPS dapat menyelamatkan apalagi bank yang berdampak sistemik," ucap Erman. [san/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
2 Komentar
Pecinta Merah Putih @ Jumat, 1 Januari 2010 | 11:00 WIB
KEUANGAN LPS merupakan KEUANGAN NEGARA Pak Profesor Erman yang saya hormati dan teman2, sebagai pecinta Merah Putih, apa yang saya ketahui berdasarkan UU dan peraturan lain yang saya baca (teman2 mungkin bisa browsing di internet tentang Ketentuan dan peraturan yang ada) adalah sebagai berikut: 1. Sebagaimana pasal 88 ayat (3) UU 24/2004 tentang LPS bahwa laporan keuangan tahunan LPS diaudit oleh BPK. Ini membuktikan bahwa keuangan LPS merupakan keuangan negara, karena sebagaimana pasal 6 ayat (1) UU 15/2006 tentang BPK jo. Pasal 3 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa: BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara antara lain huruf i kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. 3. LPS dalam melaksanakan fungsinya memperoleh fasilitas dari pemerintah/negara al.: a. Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan (sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU 24/2004 tentang LPS), b. Menetapkan dan memungut kontribusi dan premi penjaminan dari semua bank peserta penjaminan (Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU 24/2004 tentang LPS), c. Menjatuhkan sanksi administratif berupa denda terhadap bank sebagai akibat premi kurang dibayar dan/atau terlambat dibayar (sebagaimana pasal 92 ayat (1) dan (2) –UU 24/2004 tentang LPS), d. Modal awal LPS sebesar 4 triliun berbentuk tunai dan berasal dari rekening Menteri Keuangan atas nama Bendahara Umum Negara yang merupakan Kekayaan negara yang dipisahkan (Sebagaimana pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 24/2004 tentang LPS). (adalah merupakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf g UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang perubahannya –dimana Pada Penjelasan Umum, Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul). e. Dalam hal modal LPS kurang dari modal awal, pemerintah dengan persetujuan DPR RI menutup kekurangan tersebut (sebagaimana Pasal 85 ayat (1) UU 24/2004 tentang LPS). Kesimpulan menurut hemat kami berdasarkan UU yang saya ketahui dan saya baca adalah KEUANGAN LPS MERUPAKAN KEUANGAN NEGARA. Sehingga tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada seluruh teman2 di forum ini dan semua warga Negara serta Bapak Profesor Mantan Wasekab yang terhormat, tolong sebelum berstatement baca dulu –barangkali ada kalimat atau pernyataan kita yang bertentangan dengan UU/Peraturan yang berlaku di Republik tercinta ini –yang dikhawatirkan membuat bingung Adik2 kita yang masih menuntut ilmu di bangku-bangku sekolah, Setuju? contoh yang pernah terjadi yang mudah2an masih ada dalam ingatan kita: 1. uang yayasan BI yang melibatkan Besan sudah inkrah bahwa ini bagian uang BI sehingga merupakan uang negara dan jelas dari APBN, 2. modal awal LPS 4 triliun ini kan dari uang negara 3. uang sisminbakum > udah diputus secara inkrah bahwa ini uang negara. 4. Kasus bank mandiri yang melibatkan Pak Neloe pun sudah memiliki hukum tetap bahwa itu adalah merupakan keuangan negera dimana Saksi ahlinya adalah Bapak Profesor Erman Sendiri.
Setyono @ Rabu, 2 Desember 2009 | 02:21 WIB
Saya prihatin dengan kondisi politikus2 di negeri kita...kalau ngomong kenceng dan seolah2 bener...Maju terus Bu Sri Mulyani dan Pak Boediono..saya yakin kebenaran di pihak bapak dan ibu berdua...karena anda sangat tegas dan high calibre sehingga mereka merasa terganggu..terus rame2 menggulirkan scandal Century. Pada saat krisis Ekonomi GLobal ayng hampir melanda seluruh Dunia...kita tidak banyak bergejolak...karena anda berdua memang bener2 Hebat dalam bidang Ekonomi...yang lainnya itu cuman pinter ngomong doang. Maju terus Bu Sri and Pak Boed
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.