INILAH.COM, Jakarta - Begitu DPR menyetujui hak angket Bank Century, Menkeu Sri Mulyani mengumpulkan dua pakar hukum UI yaitu Erman Rajagukguk dan Hikmahanto Juwana untuk membahas soal kasus itu.
Namun entah kesengajaan atau bukan, pertemuan sesama almamater UI ini dimulai pukul 14.00 WIB. Di sisi lain undangan jumpa pers hasil pertemuan itu juga waktunya sama. Hasilnya, awak media terpaksa menunggu berjam-jam. Itupun Sri Mulyani tidak memberikan keterangan apapun, hanya pakar hukum yang diundangnya untuk menemui media.
"Kita tidak memperdulikan isu-isu yang ada kita hanya memberikan pandangan dan pendapat dan memenuhi undangan dari Menkeu. Memang menurut pandangan saya Menkeu tidak aware dengan rumor," ucap Hikmahanto.
Secara khusus, lanjut Hikmanto Menkeu ingin mendengar langsung rekomendasi dari tim 8 lantaran adanya sadapan KPK terhadap salah satu pengacara. "Nah, ini yang menjadi dasar apakah ada kaitannya kasus Bank Century dengan sadapan tersebut," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Erman Rajagukguk menuturkan, dirinya pun diminta untuk memberikan pandangannya terhadap kasus Bank Century. Perpu yang dipakai dalam penyelamatan Bank Century tidak membahas secara khusus tentang bank itu, melainkan kondisi perbankan Indonesia yang mengalami krisis.
"Memang dalam hal ini DPR tidak tegas. Kita memiliki UU LPS di mana dalam UU LPS dapat menyelamatkan bank yang tidak sistemik atau bank yang gagal yang berdampak sistemik. Jadi, saya melihat jika bank yang gagal saja LPS dapat menyelamatkan apalagi bank yang berdampak sistemik," ucap Erman. [san/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !