INILAH.COM, Jakarta - Guru Besar Hukum Ekonomi UI Erman Rajagukguk dana talangan untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun bukan milik negara tetapi milik LPS.
"Saya tidak sepakat dengan pihak-pihak yang mengatakan uang yang dikeluarkan LPS itu milik negara," tukas Erman usai bertemu Menkeu Sri Mulyani di Kantor Pusat Pajak, Selasa (1/12).
Menurutnya, berdasarkan UU LPS menyatakan, jika ada sisa hasil usaha LPS maka SHU itu adalah milik LPS karena sebagai badan hukum yang mempunyai aset sendiri. "Yang menjadi uang negara itu jika LPS membayar pajak dan dividen yang dibayarkan kepada pemerintah," ujarnya.
Bukan hanya masalah bail out saja, Erman juga tidak setuju dengan pendapat BPK yang mengatakan adanya penyelewengan. "Kalau menurut saya, BPK itu tidak mengaudit kebijakan tetapi mengaudit keuangan
apakah ada kecurangan. Jadi, saya tidak sama pendapat dengan BPK yang menyatakan adanya penyelewengan," pungasnya.
Pada kesempatan yang sama Hikmanto Juwono mengungkapkan, kebijakan bail out yang diambil tidak bisa dikriminalisasikan, melainkan pihak-pihak yang membuat kriminal itu yang bisa dikriminalisasikan. "Yang penting itu adalah kebijakan itu tepat atau tidak bisa dilihat
dari kaca mata hari ini," ucap Hikmanto. [san/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !