INILAH.COM, Jakarta - Tim 9 yang merupakan inisiator hak angket, mengatakan Presiden SBY dapat dimintai keterangan jika Panitia Hak Angket Century menemukan fakta hukum mengenai keterlibatannya.
"Kita tetap hormati lembaga kepresidenan, namun tidak ada yang melarang untuk meminta keterangan dari Presiden tergantung tempatnya di mana," kata anggota Tim 9 Andi Rahmat setelah bertemu dengan Ketua Partai Umum Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto di Jakarta, Selasa petang.
Andi mengatakan siapa pun yang diduga terkait dengan kasus aliran dana Bank Century dapat dimintai keterangan oleh Panitia Angket Bank Century.
Ia menambahkan meski para inisiator hak angket Bank Century belum tentu dicalonkan untuk masuk dalam pansus mereka akan tetap memantau setiap perkembangan yang terjadi.
"Kita bentuk tim ini salah satunya untuk menjadi pengawas proses hak angket di pansus. Jadi, jika memang pansus menemukan fakta hukum terkait Century dengan presiden maka yang bersangkutan bisa dimintai keterangan," ujarnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !