Rabu, 23 Mei 2012 | 02:44 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Diperiksa Soal Rekaman Anggodo
Ary Muladi Cerita Penyuapan
Headline
Ari Muladi - inilah.com /Dokumen
Oleh:
web - Selasa, 1 Desember 2009 | 21:47 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ary Muladi kembali diperiksa KPK terkait rekaman pembicaraan antara dirinya dengan adik Dirut PT Masaro Anggoro Dijojo, Anggodo Widjojo, dan seorang penyidik Kepolisian.

"Ada rekaman yang diperdengarkan," kata salah satu pengacara Ari Muladi, C Suhadi usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12) malam.

Ari Muladi diperiksa dalam kasus pidana percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan upaya menghalangi kerja KPK yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo. Suhadi mengatakan, rekaman pembicaraan tersebut berdurasi enam menit 48 detik. Dalam rekaman tersebut terdengar suara Anggodo dan penyidik Kepolisian.

Menurut dia, mereka membicarakan kronologi penyuapan kepada pimpinan KPK. "Itu sudah diakui Pak Ary bahwa itu benar," ujar Suhadi.

Ari menjawab 17 pertanyaan dari penyelidik KPK. Secara garis besar, pertanyaan itu tentang rekaman pembicaraan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyerahan uang, dan keberadaan seorang bernama Yulianto.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," tutur Sugeng.

Menurut dia, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum. "Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.