INILAH.COM, Jakarta - Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menegaskan, ada harapan dana nasabah Antaboga kembali lantaran aset Robert Tantular baik di dalam negeri maupun di luar negeri sudah diblokir.
"Kita tinggal menunggu kepolisian saja berarti ada harapan untuk uang nasabah (Antaboga) kembali," ujar Fuad Rahmany di sela-sela acara 'Investor Summit' di Jakarta, Kamis (3/12).
Tim pemburu aset telah membekukan harta mantan pemilik PT Bank Century Tbk Robert tantular dan pemilik PT Antaboga Securities ini senilai Rp13 triliun.
Menurutnya, Kelapa Divisi Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira menjelaskan, Bareskrim akan melakukan penarikan aset Rober Tantantular di luar negeri. Namun, ia
enggan menjelaskan mekanisme penarikan uang tersebut.
Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century kini sudah mendekam di penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009 lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk Robert. Namun dari 3 dakwaan, Robert hanya dinyatakan bersalah karena tidak melunasi surat-surat
berharga bodong yang nilainya US$203 juta.
Robert bebas untuk 2 dakwaan lain yakni pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan kedua mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !