INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha PT Jaya Insurance Brokers sebagai perusahaan penunjang usaha asuransi.
Demikian diungkapkan Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sagewa dalam penjelasan resmi Bapepam-LK, Kamis (3/12).
Pencabutan Jaya Insurance Brokers telah berlaku mulai sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keungan atas perusahaan tersebut. [san/cms]