INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran shabu-shabu dan ekstasi bernilai Rp8,5 miliar. Pengedar narkoba itu merupakan jaringan internasional.
Selain menyita barang bukti 6489 butir ekstasi dan 4.8 Kg shabu, petugas juga menangkap delapan tersangka. Tiga di antaranya berkewarganegaraan Malaysia di beberapa lokasi berbeda.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di salah satu lokasi penangkapan di Apartemen Laguna lantai 19 mengatakan, kelima tersangka berkewarganegaraan Indonesia masing-masing berinisial EF alias LL, HK alias STV, MS alias M alias AK, ADL LW alias L dan NTT alias S.
Sedangkan tiga tersangka berkewarganegaraan Malaysia berinisial CHH, TCK dan TKC. "Ini jaringan narkoba internasional China-Hongkong-Jakarta," ujar Anjan.
Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial LL di Jalan Muwardi I Jakarta Barat pertengahan bulan November lalu. Dari penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan dan membekuk HK di di pintu tol jelambar II dengan barang bukti 6489 butir ekstasi.
Petugas juga menemukan 300 gram shabu di dalam mobil tersangka. Dari informasi yang diberikan HK petugas berhasil membekuk MS di Apartemen Laguna berikut barang bukti shabu - shabu seberat 1,5 Kg.
Saat dilakukan pemeriksaan, MS mengaku hanya berperan sebagai kurir untuk membawa masuk shabu ke indonesia dari china melalui hongkong atas suruhan NTT alias S. Pengembangan berikutnya, polisi kembali menangkap seorang tersangka lain yaitu ADL LW alias L yang berperan sebagai pembeli. Sedangkan NTT ditangkap sepulangnya dari China.
Pengakuan NTT suplai barang diperoleh dari MR X, WN Malaysia yang berada di China. Berbekal informasi yang diberikan NTT petugas menangkap 3 tersangka warga negara Malaysia yang merupakan orang suruhan Mr X di Condominium Hotel Golden Sky beserta barang bukti dua Kg shabu.
Ditambahkan Direktur Narkoba, untuk melakukan pengejaran terhadap Mr X, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian negara asing seperti China dan Malaysia. "Para tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 132 (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika ancaman seumur hidup," tukasnya. [mut]