INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai data kliring seluruh bank yang ada di Indonesia, termasuk Bank Century.
"BI punya (data kliring) itu semua," ujar ekonom Bank Mandiri, Mirza Adityaswara, kepada INILAH.COM, Kamis (3/12).
Meski demikian, katanya, berdasarkan Undang-undang yang berlaku kewenangan untuk menelusuri dana yang mencurigakan itu adalah kewenangan Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Secara undang-undang yang harus menelusuri dana yang mencurigakan memang tugasnya PPATK," jelasnya.
Hal senada juga diutarakan ekonom Indef, Aviliani. BI mencatat semua kagiatan kliring yang terjadi, namun BI tidak mempunyai kewenangan untuk melihat data dan mempublikasikan nama nasabah yang melakukan transaksi perbankan. "Ada undang-undang, di mana rahasia nasabah tidak bisa diungkap. Jadi PPATK lah yang paling bisa akses," tukasnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !