Senin, 28 Mei 2012 | 20:14 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pasal Penyalahgunaan Wewenang Bisa Jerat Boediono
Headline
Boediono - inilah.com /Wirasatria
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Jumat, 4 Desember 2009 | 07:36 WIB
INILAH.COM, Jakarta Berkutat pada ke mana aliran dana Bank Century, hanyalah mimpi bagi panitia angket dan publik. Padahal pasal penyalahgunaan wewenang bisa menjerat pejabat yang tersangkut kasus ini.

Panitia Hak Angket Bank Century yang akan mulai bekerja pada Jumat (4/12) menjadi pertaruhan penting bagi parlemen untuk mengungkap skandal Bank Century, sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam beberapa waktu terakhir ini, parlemen, aktivis terkonsentrasi pada ke mana aliran dana century tersebut. Tak terkecuali LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang beberapa waktu melansir kemana saja aliran dana Bank Century.
Menurut pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, seharusnya panitia hak angket Century Gate tidak fokus ke mana aliran dana Century. Menurut Irman, panitia hak angket harus fokus pada penyalahgunaan kekuasaan. "Kalau angket Bank Century hanya meributkan aliran dana di PPATK, berarti angket Bank Century hanya main aliran dana. Aliran dana ini tidak menyentuh pada kejahatan kekuasaan," jelasnya di gedung DPR, Kamis (3/12).
Menurut dia, kasus Bank Century merupakan kejahatan dengan model superblok yang terdiri dari kejahatan perbankan, kejahatan aliran dana serta kejahatan kekuasaan. Dalam konteks hal angket Bank Century, seharusnya harus fokus pada kejahatan kekuasaan. "Karena kejahatan perbankan dan ke mana saja aliran dana sudah ditangani oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Nah, angket Century harus bermain pada kejahatan penyalahgunaan kekuasan," tegasnya seraya menegaskan meski belum tentu dana talangan Bank Century masih belum tentu sebagai kejahatan kekuasaan.
Menurut dia, kalau panitia hak angket Century Gate memfokuskan pada ke mana saja aliran dana, maka tak bakal mengungkap dana. Ia menegaskan, jika ingin fokus pada penyelidikan pada pihak yang terkait dengan KSSK maka harus fokus pada pihak-pihak tertentu.
Aktor yang harus difokuskan yaitu mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Boediono, mantan Wakil Presiden JK, dan SBY sebagai mantan Presiden, jelasnya.
Sementara Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan menegaskan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait apakah pengucuran dana talangan Bank Century masuk dalam perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau tidak. "Apakah penyalahgunaan kewenangan dan masalah moral hazard di dalam dana talangan Bank Century. Kita lihat, kita belum putuskan ada atau tidak. Nanti kita lihat dari hasil penyelidikan yang sedang kita lakukan sekarang ini, ujarnya saat bertemu dengan pimpinan DPR di gedung DPR.
Memang dalam beberapa hari terakhir, publik tergiring pada wacana ke mana saja aliran dana talangan Bank Century tersebut. Apalagi setelah LSM Bendera melansir data kemana saja aliran Cnetury mengalir publik semakin fokus pada kemana aliran dana BI. Padahal, sebagaimana pengakuan Kepala PPATK, tidaklah mudah menelusuri ke mana saja aliran dana Bank Century. Apalagi jika aliran dana itu berupa tunai. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.