inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Atur Pasar Uang, BI Gandeng Bapepam

Headline
Darmin Nasution - inilah.com /Dokumen
Oleh: Rosdianah Dewi
Jumat, 4 Desember 2009 | 13:48 WIB
INILAH.COM, Jakarta - BI mengharapkan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) lebih berperan dalam mengatur pasar uang seperti surat berharga, SBI dan kredit.

Demikian dikatakan Pjs. Gubernur BI, Darmin Nasution, di BI, Jakarta (4/12). "Kita mau bicarakan dengan Bappepam sebetulnya secara substansinya itu lebih dekat dengan kewenangan Bappepam," cetusnya.

Namun sayangnya, kata Darmin, dalam Undang-undang Bappepam-LK terlanjur diatur hanya surat berharga yang lebih dari satu tahun yang menjadi kewenangan Bappepam, yaitu pasar modal. "Sehingga itu membuat merasa Bappepam bukan tanggung jawab dia. Sementara BI hanya mengurusi bank dan kita tidak mengurusi pemain lain seperti di perusahaan sekuritas yang nanti bermain di pasar uang," jelas Darmin.

Darmin menurutkan, peraturan pasar uang perlu segea diterbitkan. Pasalnya instrumen-instrumen pasar uang yang jumlahnya cukup banyak, saling bersaing satu dengan lainnya. "Itu sebabnya kita merasa perlu untuk mengangkat kembali isu itu. Supaya jangan didiamkan. Kita harus jujur sekarang ini tidak ada regulator," ujarnya. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.