Rabu, 23 Mei 2012 | 03:06 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Cici Paramida Laporkan Dua Saksi Suhaebi ke Polisi
Headline
Oleh: Supriyanto
web - Jumat, 4 Desember 2009 | 18:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Catatan hukum Cici Paramida bakal bertambah. Kini ia melaporkan Suhaebi dan dua saksinya karena telah memberikan kesaksian palsu dan mencemarkan nama baiknya.

"Kami membuat laporan atas tuduhan kesaksian palsu, pencemaran nama baik, dan kesaksian palsu dari saksi pihak Suhaebi. Ada dua saksi yang kita laporkan dengan lampiran pasal 310, 311 masing-masing 1 tahun dan 4 bulan, dan juga pasal 242 dengan ancaman 7 tahun," kata kuasa hukum Cici, Riri Purbasari, di SPK Polda Metro Jaya, Jumat (4/12).

Kesaksian palsu yang dimaksud adalah memberikan keterangan tidak benar yang sudah disumpah, yaitu pernyataan Cici temperamental dan emosional, serta menjedotkan kepala ke lantai.

"Itu fitnah yang sangat keji. Pastinya, laporan ini keinginan Mbak Cici dan keluarga. Berita yang diberikan semakin lama semakin keterlaluan. Menurut kami ini pembunuhan karakter, karena keterangan saksi tidak benar," tegasnya.

Tak hanya dua saksi, Cici juga akan memperkarakan Suhaebi. "Terhadap Suhaebi juga akan kita kenakan pasal. Untuk sementara ini untuk dua saksi ini dulu," terangnya. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.