INILAH.COM, Jakarta - Catatan hukum Cici Paramida bakal bertambah. Kini ia melaporkan Suhaebi dan dua saksinya karena telah memberikan kesaksian palsu dan mencemarkan nama baiknya.
"Kami membuat laporan atas tuduhan kesaksian palsu, pencemaran nama baik, dan kesaksian palsu dari saksi pihak Suhaebi. Ada dua saksi yang kita laporkan dengan lampiran pasal 310, 311 masing-masing 1 tahun dan 4 bulan, dan juga pasal 242 dengan ancaman 7 tahun," kata kuasa hukum Cici, Riri Purbasari, di SPK Polda Metro Jaya, Jumat (4/12).
Kesaksian palsu yang dimaksud adalah memberikan keterangan tidak benar yang sudah disumpah, yaitu pernyataan Cici temperamental dan emosional, serta menjedotkan kepala ke lantai.
"Itu fitnah yang sangat keji. Pastinya, laporan ini keinginan Mbak Cici dan keluarga. Berita yang diberikan semakin lama semakin keterlaluan. Menurut kami ini pembunuhan karakter, karena keterangan saksi tidak benar," tegasnya.
Tak hanya dua saksi, Cici juga akan memperkarakan Suhaebi. "Terhadap Suhaebi juga akan kita kenakan pasal. Untuk sementara ini untuk dua saksi ini dulu," terangnya. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !