INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga saat ini belum melaporkan kepemilikannya di Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century Tbk) ke Bursa.
Hal ini termuat dalam laporan keterbukaan biro administrasi Bank Mutiara Tbk PT Sharestar Indonesia kepada BEI, Senin (7/12).
Dari keterbukaan tersebut dijelaskan kepemilikan Bank Mutiara ini 40,09% dimiliki pemodal nasional yang terdiri dari perorangan 9,67%, dan perseroan 36,41%.
Sementara kepemilikan pemodal asingnya sebesar 53,9% yang terdiri dari perorangan 0,64% dan badan usaha 53,26%.
Padhal sebelumnya Direktur Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani pernah menyebutkan dengan pengambilalihan LPS di Bank Century, saham publik terdilusi dan kemepilikan LPS mencapai 99,9%. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !