INILAH.COM, Medan - Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) Chandra Panggabean divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Kusnoto memutuskan Chandra Panggabean terbukti bersalah dan melanggar Pasal 160 KUHPidana tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Ketua Panitia Pembentukan Protap itu juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 146 KUHPidana tentang pembubaran sidang yang dilakukan lembaga negara.
Putusan yang diberikan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. JPU Amrizal Tahar dan Nilma Lubis menuntut Chandra Panggabean dengan dugaan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
JPU dan tim penasehat hukum Chandra Panggabean mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Medan tersebut. Pada persidangan sebelumnya, hakim PN Medan telah menjatuhkan putusan terhadap lebih 60 pendukung Protap lain dengan vonis yang bervariasi mulai dari 18 bulan hingga 10 tahun penjara.
Di antara terdakwa yang divonis itu terdapat Pembantu Rektor III Universitas Sisingamangaraja (US) XII Rudolf Marpaung, dosen US XII Timbul Simbolon dan praktisi hukum Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak.
Pada 3 Pebruari 2009, massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut untuk menuntut anggota dewan melakukan sidang paripurna pembentukan Protap sebagai provinsi baru. Namun, massa pendukung Protap tersebut terlibat aksi anarkis sehingga mengakibatkan Ketua DPRD Sumut saat itu Abdul Aziz Angkat meninggal dunia.
Sementara itu, keluarga Abdul Aziz Angkat mengaku tak puas terkait atas putusan PN Medan terhadap Ketua Panitia Pembentukan Protap tersebut. "Sejak awal kami selaku keluarga korban tidak puas dengan tuntutan hukum terhadap terpidana," kata Agung Wibowo Angkat, putera almarhum Abdul Aziz Angkat.
Agung mengatakan, Chandra Panggabean merupakan aktor intelektual dan orang yang paling bertanggung jawab dalam unjuk rasa anarkis ribuan pendukung Protap yang mengakibatkan orang tuanya meninggal dunia. "Seharusnya dia mendapatkan hukuman yang lebih berat," jelas Agung. [*/jib]