INILAH.COM, Medan - Anggota DPRD Sumut, Tahan Manahan Panggabean yang menjadi pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).
Jaksa penuntut umum (JPU), P Tumanggor menuntut Tahan Manahan Panggabean dengan pelanggaran Pasal 146 KUHP tentang pembubaran sidang yang dilakukan lembaga negara.
JPU juga menuntut pendukung pembentukan Protap itu dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan secara bersama-sama dalam sebuah tindak pidana.
JPU menyatakan, tindakan anggota DPRD Sumut yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis tersebut dinilai telah merusak citra Sumut dan proses demokrasi yang sedang berlangsung di tanah air.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Asmui, akan melanjutkan persidangan itu pada 10 Desember 2009 untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Meski berstatus terdakwa tetapi anggota DPRD Sumut itu tidak menjalani penahanan karena dianggap menderita sakit dan menerima pembantaran.
Pada persidangan sebelumnya, hakim PN Medan telah menjatuhkan putusan terhadap lebih 60 pendukung Protap lain dengan vonis yang bervariasi mulai dari 18 bulan hingga tujuh 10 tahun penjara.
Diantara terdakwa yang divonis itu terdapat Pembantu Rektor III Universitas Sisingamangaraja (US) XII Rudolf Marpaung dan dosen US XII Timbul Simbolon yang masing-masing dihukum 18 bulan penjara.
Demikian juga dengan Ketua Panitia pembentukan Protap, Chandra Panggabean yang dihukum delapan tahun penjara dan praktisi hukum pendukung Protap, Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak, SH dengan tujuh tahun penjara.
Pada 3 Pebruari 2009, massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut untuk menuntut anggota dewan melakukan sidang paripurna pembentukan Protap sebagai provinsi baru.
Namun, massa pendukung Protap tersebut terlibat aksi anarkis sehingga mengakibatkan Ketua DPRD Sumut saat itu Abdul Aziz Angkat meninggal dunia. [*/bar]