INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan, penyelamatan Bank Century merupakan perintah KSSK dan sudah sesuai aturan UU LPS dan UU BI.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam acara Desk Economy Meeting di Jakarta, Rabu (9/12). "Ini adalah order, perintah dari KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) untuk diselamatkan sesuai undang-undang LPS," ujarnya.
Pihaknya juga tidak bersalah dengan mengucurkan dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century sejak November 2008 lalu. Sebab hal itu untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional. Apalagi dalam langkah ini pihaknya hanyalah bertindak sebagai pelaksana perintah saja. "Kami tidak merasa bersalah karena itu (pengucuran dana) sudah sesuai dengan Undang-undang LPS," ujarnya tegas.
LPS juga menegaskan dalam pengucuran dana tersebut, tidak ada yang mengalir ke kantong salah satu partai politik dan hal tersebut berdasar data dari manajemen Century. "Tidak ada satu sen pun yang mengalir ke salah satu parpol. Kami bisa lihat dari laporan manajemen yang mentransfer ke bank lain. Tapi kalau sesudahnya, kami sudah tidak bisa tahu. Itu wewenang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," paparnya. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !