Senin, 28 Mei 2012 | 20:20 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rumah Sakit Omni Cabut Gugatan Perdata Prita
Headline
Prita Mulyasari - inilah.com/Dokumen
Oleh:
web - Jumat, 11 Desember 2009 | 10:43 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Rumah Sakit Omni Internasional akhirnya mencabut gugatan perdatanya terhadap Prita Mulyasari.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Utama RS Omni Internasional, Ratna Kusuma Fitri dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat (11/12). "Kita mencabut gugatan tersebut tanpa syarat dari prita," tukasnya.

Karenanya, lanjut Ratna, pihak Omni ingin menyelesaikan semua dengan damai dan berharap dengan adanya pencabutan gugatan ini semua pihak bisa tenang.

Terkait rencana DPD yakin menginginkan mencabutan izin Rumah Sakit Omni, Ratna, berharap DPD bisa cukup bijaksana untuk melihat bahwa dengan pencabutan izin tersebut akan membuat ribuan karyawan Rumah sakit Omni kehilanagan perkerjaan. "Ke depan kami tetap berkomitemen untuk memberi pelayanan yang maksimal ke pasien," ujarnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.