inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Rumah Sakit Omni Cabut Gugatan Perdata Prita

Headline
Prita Mulyasari - inilah.com/Dokumen
Oleh:
Jumat, 11 Desember 2009 | 10:43 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Rumah Sakit Omni Internasional akhirnya mencabut gugatan perdatanya terhadap Prita Mulyasari.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Utama RS Omni Internasional, Ratna Kusuma Fitri dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat (11/12). "Kita mencabut gugatan tersebut tanpa syarat dari prita," tukasnya.

Karenanya, lanjut Ratna, pihak Omni ingin menyelesaikan semua dengan damai dan berharap dengan adanya pencabutan gugatan ini semua pihak bisa tenang.

Terkait rencana DPD yakin menginginkan mencabutan izin Rumah Sakit Omni, Ratna, berharap DPD bisa cukup bijaksana untuk melihat bahwa dengan pencabutan izin tersebut akan membuat ribuan karyawan Rumah sakit Omni kehilanagan perkerjaan. "Ke depan kami tetap berkomitemen untuk memberi pelayanan yang maksimal ke pasien," ujarnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.