INILAH.COM, Jakarta - Rumah Sakit Omni Internasional akhirnya mencabut gugatan perdatanya terhadap Prita Mulyasari.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Utama RS Omni Internasional, Ratna Kusuma Fitri dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat (11/12). "Kita mencabut gugatan tersebut tanpa syarat dari prita," tukasnya.
Karenanya, lanjut Ratna, pihak Omni ingin menyelesaikan semua dengan damai dan berharap dengan adanya pencabutan gugatan ini semua pihak bisa tenang.
Terkait rencana DPD yakin menginginkan mencabutan izin Rumah Sakit Omni, Ratna, berharap DPD bisa cukup bijaksana untuk melihat bahwa dengan pencabutan izin tersebut akan membuat ribuan karyawan Rumah sakit Omni kehilanagan perkerjaan. "Ke depan kami tetap berkomitemen untuk memberi pelayanan yang maksimal ke pasien," ujarnya. [cms]