INILAH.COM, Jakarta - Pengadaan barang dan jasa selalu berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Untuk mencegahnya, Polri me-launcing Pelayanan Pengadaan Secara Slektronik (LPSE).
"Dari kasus yang ada di KPK, 80% kasus yang bermasalah adalah mengenai pengadaan. Mudah-mudahan setelah launching ini, di Polri tidak ada lagi yang macam-macam, tidak lagi ada amplop-amplop yang beterbangan," ujar Deputi Monitoring LKPP Bappenas, Imawan Adinegoro di Cipinang, Jakarta, Senin (14/12).
LPSE, sambungnya, bisa diterjemahkan sebagai lembaga pencegahan system envelope. "Jadi kitya harapkan tidak ada lagi UFO-UFO yang tidak jelas dalam rangka pengadaan barang, tapi ini semua hanya tools," katanya.
Sementara itu, Deputi Kapolri Bidang Logistik, Irjen Pol Djoko Sardono mengatakan, pengadaan ini sebagai upaya menjembatani berlakuknya undang-undang no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Di mana polri mempunyai kewajiban untuk memberikan info yang seluas-luasnya mengenai pengadaan barang dan jasa yang bersifat transparan dan terbuka kepada masyarakat luas.
"Oleh karena itu, Polri bekerjasama dengan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP). Ini sesuai dengan arahan presiden guna percepatan pemberantasan korupsi," katanya.
Tujuan dari LPSE itu, lanjutnya, adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat, memperluas peluang usaha, membuka kesempatan pelaku usaha untuk mengikuti lelang dan efisiensi biaya tranportasi untuk mengikuti lelang. "Hanya dengan mengakses website mereka bisa mengikuti proses lelang di Polri," terangnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !