INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana mempertanyakan dasar hukum SKPP Chandra-Bibit dari Kejaksaan Agung. Padahal berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik polri.
"Demi hukum mana kasus Bibit-Chandra dihentikan? Betapa spesialnya mereka. Kalau ini diikuti, hancur supremasi hukum," kata Eggi, dihadapan Hakim Kusno yang tengah memimpin sidang pra peradilan terhadap SKPP kasus Chandra dan Bibit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Dia mengungkapkan hal itu saat membacakan replik lisan mewakili pihak pemohon. Ketiga pemohon yakni LSM Hajar Indonesia, LSM Lepas dan PPMI, melakukan permohonan dengan tergugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
Eggi pun mengkritik para instansi penegak hukum, yang dinilainya menuruti saja kemauan pemerintah. "Kejaksaan penakut, tunduk takut kepada presiden. Polisi dan kejaksaan, tutup itu, tidak ada gunanya," tambah Eggi
Sidang pra peradilan itu akan dilanjutkan besok, dengan agenda penyampaian jawaban replik tertulis (duplik) dari termohon, dan pembuktian. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !