INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Wisnu Baroto menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan LSM patut ditolak seluruhnya. Sebab LSM tak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Hal ini diungkapkan Wisnu Baroto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Wisnu mengatakan, yang dapat mengajukan hak gugat adalah saksi korban. Bukan LSM Hajar Indonesia, LSM Lepas dan PMII. Selain itu, tutur Wisnu, hal ini diperkuat dengan UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No 20/2001 tentang pemberantasab tindak pidana korupsi dalam pasal 41.
"Pasal 41 hanya mengatur perihal peran serta masyarakat, tetapi tidak mengatur tentang hak gugat dan tata cara serta persyaratan lembaga swadaya masyarakat (LSM)," ujarnya. Wisnu juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam penerbitan SKPP tidak ada tekanan baik dari publik, tim delapan maupun presiden RI.
Terkait dengan P21 yang oleh jaksa tidak dilimpahkan ke pengadilan, Wisnu menilai, itu merupakan hak yang dimiliki Jaksa seperti yang diatur dalam pasal 139 UU no 8/1981 tentang KUHAP yang berbunyi 'Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan'. [win/mut]