inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Praperadilan SKPP Chandra-Bibit

JPU: LSM Tak Punya Hak Gugat

Headline
Wisnu Baroto - inilah.com /Wirasatria
Oleh: Windi Widia Ningsih
Selasa, 15 Desember 2009 | 11:49 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Wisnu Baroto menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan LSM patut ditolak seluruhnya. Sebab LSM tak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

Hal ini diungkapkan Wisnu Baroto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Wisnu mengatakan, yang dapat mengajukan hak gugat adalah saksi korban. Bukan LSM Hajar Indonesia, LSM Lepas dan PMII. Selain itu, tutur Wisnu, hal ini diperkuat dengan UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No 20/2001 tentang pemberantasab tindak pidana korupsi dalam pasal 41.

"Pasal 41 hanya mengatur perihal peran serta masyarakat, tetapi tidak mengatur tentang hak gugat dan tata cara serta persyaratan lembaga swadaya masyarakat (LSM)," ujarnya. Wisnu juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam penerbitan SKPP tidak ada tekanan baik dari publik, tim delapan maupun presiden RI.

Terkait dengan P21 yang oleh jaksa tidak dilimpahkan ke pengadilan, Wisnu menilai, itu merupakan hak yang dimiliki Jaksa seperti yang diatur dalam pasal 139 UU no 8/1981 tentang KUHAP yang berbunyi 'Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan'. [win/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.