INILAH.COM, Jakarta - Dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah-Bibit S Rianto diminta untuk seperti Prita Mulyasari. Walaupun diperlakukan tidak adil namun tetap menaati hukum yang berlaku.
Hal itu diungkapkan anggota Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan, Septina P Kusumaningrum, dalam persidangan Praperadilan SKPP, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
"Prita merasa telah dizolimi oleh rumah sakit Omni dan peradilan telah diperalat oleh pihak rumah sakit Omni. Tetapi Prita taat dan menjunjung tinggi hukum, dia tetap hadapi persidangan baik pidana maupun perdata," katanya.
Begitu pula dengan Minah, tersangka pencuri 3 buah Kakao yang juga berani menghadapi persidangan seorang diri tanpa dibela oleh pengacara.
Seharusnya, lanjut dia, sebagai pejabat yang memimpin lembaga KPK, Bibit dan Chandra sudah seharusnya menolak dan tidak menerima SKPP, karena didalam isinya mengandung nista atau sangkaan negatif yang akan melekat seumur hidup.
Selain itu jika Bibit dan Chandra beranggapan proses hukum terhadap dirinya di Kepolisian dan Kejaksaan adalah suatu rekayasa maka pengadilan harus menjadi benteng terakhir untuk mengadili perkara mereka, untuk membuktikan apakah proses perkara mereka adalah rekayasa.
"Bibit dan Chandra berikut para pengacaranya yang yakin akan kebenaran ada di pihak mereka, harus ikhlas, legowo dan taat hukum, siap untuk perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili," ujarnya.
Jika Bibit dan Chandra tidak bersedia masuk ke pengadilan, sambungnya, bagaimana dapat membimbing dan menuntutun masyarakat agar taat hukum. Jika pimpinan lembaga hukum itu sendiri tidak taat dan tidak menjunjung tinggi hukum. [win/mut]