inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Jumlah Wajib Pajak Capai 48%

Headline
istimewa
Oleh: Rosdianah Dewi
Rabu, 16 Desember 2009 | 11:02 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Pajak Depkeu mengaku saat ini jumlah wajib pajak telah mencapai 48 % dari total wajib pajak yang memiliki NPWP atau telah melampaui target awal yang hanya 44%.

"Dulu jumlah wajib pajak stuck di 30%. Lalu kita janji 44% kepada Menteri Keuanganm dan ternyata sekarang sudah 48%," jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Djoko Selamet Surjoputro, di Jakarta, Rabu (16/12).

Ia menuturkan, peningkatan wajib pajak tersebut disebabkan karena Dirjen Pajak berhasil melakukan reformasi secara internal. Saat ini Dirjen Pajak lebih aktif menjemput bola dengan mendirikan banyak kantor-kantor pajak bahkan sampai ke daerah.

Selain itu, untuk menjaring para wajib pajak dengan tingkat kesibukan yang tinggi, Dirjen Pajak menyiapkan kantor khusus melayani para eksutif.

Selain keberhasilan reformasi birokrasi, lanjutnya peningkatan jumlah wajib pajak jug disebabkan tingkat kesadaran masyarakat untuk mengisi Surat PajaK Tahunan (SPT) semakin tinggi. "Dengan demikian wajib pajak jadi meningkat dan negara semakin kuat," jelas dia.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, untuk menambah tenaga penyidikan pajak yang masih kurang, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan kepolisian dan intel melatih penyidik dan pemeriksa. Jika kemampuan penyidik dan pemeriksa ditingkatkan, maka jumlah wajib pajak juga akan meningkat. "Meningkatnya jumlah pajak maka penerima negara juga akan meningkat," tegasnya. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.