INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa keuangan yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan keuangan milik negara.
Hal ini ditegaskan Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam acara pertemuan BPK dan Pansus Century di gedung DPR, Rabu (16/12).
Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 UU No.24 tahun 2004 disebutkan laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK. "Kalau BPK yang memeriksa, sesuai dengan undang-undang semua dana yang ada di LPS, baik itu yang berasal dari fasilitas Pemerintah dan premi dari perbankan, semua merupakan uang negara.
Jadi, lanjutnya, BPK berkesimpulan LPS merupakan keuangan negara. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !