INILAH.COM, Jakarta - Pansus Century menegaskan status pemanggilan BPK untuk konsultasi, bukan pemeriksaan. Pansus pun menjamin BPK tak dipenjara meski menyerahkan data-data kepada Pansus.
"UU No 6/54 tentang hak angket anggota DPR adalah jaminan," kata Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun dalam rapat konsultasi dengan BPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Pernyataan Gayus tersebut menjawab kekhawatiran Ketua BPK Hadi Purnomo yang mempertanyakan status rapat dan kapasitas pemanggilan BPK. Hadi menyebutkan di dalam UU 15/2006 tentang BPK Pasal 28 ayat D berbunyi setiap anggota BPK dilarang menggunakan keterangan, dokumen, data, yang diperolehnya kecuali untuk kepentingan penyidikan.
"Apakah Pansus ini dalam status penyelidikan atu penyidikan? Karena ini ada hukumannya bagi kami Pak," ujar Hadi.
Gayus menerangkan di dalam UU No 6/54 tentang hak angket anggota DPR yang berbunyi semua pejabat negara atau pemerintah dan masyarakat, dibebaskan dari kewajibnnya. Maka keterkaitan semua pihak terhadap kewajbannya harus ditanggalkan ketika ada UU Pansus yang punya hak istimewa sendiri.
"Itu semangat dari Pansus. Jadi siapaun harus tunduk pada Undang-undang ini," imbuh politisi PDIP ini.
Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham menambahkan, BPK tak perlu risau karena rapat bukan memeriksa, tapi hanya rapat konsultasi. "Ini adalah rapat konsultasi. Berdasarkan UU yang ada, apapun caranya data itu perlukan Pansus karena dianggap penting," tandas Idrus. [Ikl/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !