Kamis, 17 Mei 2012 | 04:20 WIB
Follow Us: Facebook twitter
RI Dukung Penghapusan Penghindaran Pajak Berganda
Headline
istimewa
Oleh: Rosdianah Dewi
web - Rabu, 16 Desember 2009 | 11:37 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Pajak akan mendapat transfer data pajak dari 60 negara untuk mendukung penghapusan praktek transfer pricing atau penghindaran pajak berganda.

"Jumlah tepat sekitar 58, ya kurang lebih 60an-lah," Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Rabu (16/12).

Ia menjelaskan dengan kerja sama tersebut kesemua negara sepakat untuk saling memperhatikan bagaimana hak pajak masing-masing negara terhadap wajib pajaknya yang memiliki perusahaan muti nasional.

Djoko mencontohkan, Indonesia dan negara partner akan mengkaji jumlah pajak yang dimiliki seorang wajib pajak. Bagi seorang wajib pajak yang terkena pajak 20, namun mempunyai keterangan domisi, maka pajak tersebut akan dibagi 10 untuk Indonesi dan 10 untuk negara partner.

Lebih jauh Djoko Direktorat Jenderal Pajak juga semakin bersemangat menyelesaikan persoalan tranfer pricing karena merupakan salah satu kesepakatan penting dalam kesepakatan G20. Negara-negara G20 sepakat untuk menekan transfer pricing dan negara-negara tax haven (surganya wajib pajak).

"Kita turut gembira G20 sepakat untuk menghilangkan tax heaven countrie. Karena nantinya orang yang menyimpan di negara tax haven country tidak bisa lagi. Perpajakan baik maka negara akan kuat," tukasnya. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.