inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Chandra-Bibit Tak Takut Prapradilan

Headline
Bibit-Chandra - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh: Mevi Linawati
Rabu, 16 Desember 2009 | 13:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum Chandra-Bibit, Ahmad Rifai mengaku tidak mengkhawatirkan adanya prapraperadilan Surat Ketetapan Pengentian Pengadilan (SKP2) kepada kliennya.

"Praperadilan itu tidak perlu dikhawatirkan," ujar Ahmad Rifai di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12). Menurut Rifai, ini karena peraturan tentang praperadilan diatur dalam pasal 77 - 80 KUHAP. Dijelaskan bahwa yang berhak mengajukan praperadilan ada pihak ke 1, 2, dan 3.

Pertama adalah Kejaksaan yang telah mengeluarkan SKP2, kemudian Kepolisian yang telah mengeluarkan SP3 dan ketiga adalah pihak yang mengajukan perkara ini.

"Kemarin di dalam laporan yang dipakai adalah hasil laporan polisi sehingga di pihak kedua dan ketiganya adalah pihak kepolisian," kata dia.

Rivai menambahkan, jangan sampai pihak yang praperadilan hanya bermanufer saja tapi yang bisa memberikan pelajaran hukum yang baik terhadap proses penegakan hukum dan jangan disamakan dengan politik.

"Jadi menurut saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan praperadilan ini, dan itu silahkan mereka mau mengajukan semua. Bagi kami, mereka itu tidak akan menjadi problem dan proses penegakan hukum harus dilakukan secara benar, jangan melakukan manuver politik yang tidak pada tempatnya," tandasnya. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.