INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum Chandra-Bibit, Ahmad Rifai mengaku tidak mengkhawatirkan adanya prapraperadilan Surat Ketetapan Pengentian Pengadilan (SKP2) kepada kliennya.
"Praperadilan itu tidak perlu dikhawatirkan," ujar Ahmad Rifai di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12). Menurut Rifai, ini karena peraturan tentang praperadilan diatur dalam pasal 77 - 80 KUHAP. Dijelaskan bahwa yang berhak mengajukan praperadilan ada pihak ke 1, 2, dan 3.
Pertama adalah Kejaksaan yang telah mengeluarkan SKP2, kemudian Kepolisian yang telah mengeluarkan SP3 dan ketiga adalah pihak yang mengajukan perkara ini.
"Kemarin di dalam laporan yang dipakai adalah hasil laporan polisi sehingga di pihak kedua dan ketiganya adalah pihak kepolisian," kata dia.
Rivai menambahkan, jangan sampai pihak yang praperadilan hanya bermanufer saja tapi yang bisa memberikan pelajaran hukum yang baik terhadap proses penegakan hukum dan jangan disamakan dengan politik.
"Jadi menurut saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan praperadilan ini, dan itu silahkan mereka mau mengajukan semua. Bagi kami, mereka itu tidak akan menjadi problem dan proses penegakan hukum harus dilakukan secara benar, jangan melakukan manuver politik yang tidak pada tempatnya," tandasnya. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !