inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Praperadilan SKPP Chandra-bibit Ditolak

Headline
inilah.com /Agung Rajasa
Oleh:
Rabu, 16 Desember 2009 | 18:36 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Permohonan gugatan intervensi praperadilan SKPP Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12).

Permohonan tersebut diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menanggapi adanya gugatan praperadilan atas dikeluarkannya SKPP pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

"Menyatakan permohonan pemohon (MAKI) tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Perkara Taksin membacakan putusan selanya.

Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia dan LSM Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas), dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), serta Komunitas Advokat dan Masyarakat, mengajukan gugatan praperadilan atas dikeluarkannya SKPP tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat pemohon intervensi tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Serta jika pemohon intervensi ikut dalam praperadilan SKPP Bibit Chandra tentunya akan memakan waktu lama proses persidangannya.

"Sedangkan proses sidang praperadilan hanya diberikan waktu tujuh hari," imbuh Taksin.

Sedangkan, Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tunggal tersebut yang menolak permohonan gugatan intervensi praperadilan tersebut. "Saya akan mengajukan banding atas putusan sela itu," katanya.

Boyamin bersikukuh bahwa pemohon intervensi diatur dalam Pasal 80 KUHAP dan yurispudensi keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 4-PK/Pid/2000 tanggal 28 November 2001.

"Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, kami berhak dan wajib melakukan tindakan hukum permohonan praperadilan atas dihentikannya penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum," katanya.

Ia menegaskan dikeluarkannya SKPP itu tidak jadi masalah jika alasan yuridisnya adalah bukan perbuatan pidana maka harus dinyatakan sah dan berlaku secara hukum, sedangkan alasan sosiologis dapat dikesampingkan.

"Bahwa alasan sosiologis suasana kebatinan masyarakat yang membuat perkara tidak layak ke pengadilan, mestinya dijadikan dasar deponering (penghentian perkara demi kepentingan umum)," jelas Boyamin. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.