INILAH.COM, Tangerang - Camat Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Djaenudin ditangkap Kejaksaan Negeri Tangerang setelah menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp15,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono, Rabu (16/12), membenarkan penangkapan terhadap Camat Ciputat Timur. Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk penyidikan kemudian menghilang.
Menurut dia, tersangka sebelumnya termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus penyimpangan dana program Keaksaraan Fungsional (KF) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp15,9 miliar untuk wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Tangerang itu ditangkap petugas ketika berkunjung ke rumahnya di Villa Balaraja F4 No 14 RT 4/4, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. "Saat ditangkap petugas, dia tidak melakukan perlawanan, hanya pasrah," kata Suyono.
Dia menambahkan, sebelum menangkap tersangka, penyidik sudah melakukan beberapa langkah, yaitu pemanggilan dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Pada pemanggilan ketiga, tersangka mendatangi kantor kejaksaan negeri untuk pemeriksaan berkas, tetapi kemudian menghilang tanpa alasan yang jelas. Akhirnya petugas mengeluarkan surat penangkapan paksa dan DPO.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang Rakhmat Haryanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena selama ini tersangka sebagai buron. Penangkapan itu dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah bersama istri dan anaknya.
Demi memudahkan pemeriksaan, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Rakhmat mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus itu yakni seolah-olah dana itu diterima PKBM, tetapi kemudian dana itu dibagikan kepada pihak tertentu termasuk dirinya.
Akibat tindakan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !