inovasi portal berita
Kamis, 23 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.9,059.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Rekayasa Merger Bank Century (1)

Headline
Oleh:
Senin, 21 Desember 2009 | 17:21 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bank Century adalah hasil merger tiga bank. Yaitu, Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC. Proses merger dimulai bulan Desember 2004. Sepanjang tahun 2005 sampai 2008, banyak permasalahan terjadi di Bank Century. Inilah kronologis merger versi BPK.

Merger tiga bank: Picco, Danpac dan CIC menjadi Bank Century, dimulai dari adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd, terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko. Chinkara adalah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama.

Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) tanggal 27 November 2001.

Persetujuan akuisisi diberikan oleh BI walaupun Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif, berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara.

Rapat Dewan Gubernur BI juga mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%.

Ijin akuisisi pada akhirnya diberikan pada tanggal 5 Juli 2002, walaupun dari hasil pemeriksaan BI, terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC.

Tapi, BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 sampai dengan 2003, ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut. Pelanggaran tersebut antara lain:

1. Pada CIC, terdapat transaksi SSB fiktif senilai USD 25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi. Sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif. Serta pembayaran kewajiban General Sales Management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran PDN.

2. Pada Bank Pikko, terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.