INILAH.COM, Jakarta - Keputusan hakim di Pengadilan Negeri Selatan yang menolak gugatan pra-peradilan SKPP Bibit-Chandra diwarnai rumor. Ini karena banyak kejanggalan dalam persidangan.
Sidang gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chanda M Hamzah, yang digelar Senin (21/12), berakhir ricuh. Puluhan massa yang menolak keputusan hakim tunggal dalam persidangan itu, sempat memburu dan hampir melakukan aksi anarkis pada hakim.
Beruntung ada aparat kepolisian. Sehingga, Hakim Kusno, yang menjadi hakim tunggal pada persidangan itu bisa diselamatkan dari kejaran massa yang mendukung pra-peradilan terhadap SKPP Bibit-Chandra.
Dalam keputusannya, Hakim Kusno menolak gugatan tiga LSM yang mem-praperadilankan SKPP Bibit-Chandra. Hakim Kusno memutuskan berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tipikor hanya mengatur peran serta masyarakat, tetapi tidak mengatur hak gugat dan tata cara LSM.
Keputusan ini memunculkan rumor, bahwa telah terjadi rekayasa untuk menolak gugatan praperadilan. Sebab, ada beberapa kejanggalan yang membuat persidangan itu layak dicurigai.
Pertama adalah ditetapkannya Kusno sebagai Hakim Tunggal oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Heru Purwanto. Penetapan hakim tunggal ini sangat rawan terhadap pengambilan keputusan dalam kasus SKPP yang menyentuh langsung rasa keadilan rakyat banyak.
SKPP adalah keputusan yang diambil Kejaksaan Agung setelah Presiden SBY pidato, yang intinya meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Dengan demikian, kuat indikasi, Hakim Kusno hanya menjalankan perintah saja, tanpa mempertimbangkan unsur keadilan di dalam gugatan praperadilan itu.
Sebab, tiga LSM yang mengajukan gugatan tersebut, pada hakekatnya mewakili kepentingan masyarakat yang kecewa atas pidato Presiden SBY, yang membuat dugaan kasus korupsi terhadap dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra, menjadi tidak jelas. Ini menjadi preseden buruk bagi lembaga Pengadilan, yang tidak bisa melihat kasus ini dalam konteks penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan.
Kedua, Hakim Kusno adalah hakim yang menyidangkan kasus Buloggate, dengan terdakwa Akbar Tandjung. Dalam kasus itu, Akbar akhirnya dinyatakan bebas, meski masih banyak pihak yang keberatan terhadap keputusan itu. Artinya, Hakim Kusno punya catatan pernah meloloskan kasus yang menyangkut rasa keadilan rakyat banyak.
Ketiga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadikan kasus Bibit-Chandra sebagai pidana biasa, yang bisa diputuskan setelah ada pidato Presiden SBY. Ini preseden bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan tanpa berpijak pada kepentingan keadilan.
Karena kejanggalan ini, beredar rumor bahwa kasus ini dimainkan oleh seorang makelar kasus bernama Yuda. Malah, ada yang menyebut, ada dana Rp 1 miliar buat siapa yang bisa membuat agar gugatan praperadilan SKPP itu ditolak.
Karena itu, informasi yang diperoleh INILAH.COM, saat ini beberapa pihak yang kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sedang mempersiapkan data dan pengaduan terhadap Komisi Yudisial (KY), agar Hakim Kusno diperiksa.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !