INILAH.COM, Jakarta - Hakim yang memutuskan perkara gugatan praperadilan SKKP Chandra-Bibit, tiba-tiba menghilang dari Pengadilan Negari Jakarta Selatan. Padahal, banyak hal yang mau dikonfirmasi. Terutama, berbagai dugaan rekayasa terhadap keputusannya.
Sejak pagi hingga Selasa petang (22/12), Hakim Kusno, tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari setelah mengambil keputusan menolak gugatan praperadilan SKPP terhadap kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Kusno tak bisa ditemui.
Keputusan Hakim Kusno itu dinilai kontroversi dan penuh kecurigaan. Sebab, dalam memutuskan perkara gugatan praperadilan tersebut, Hakim Kusno menjadi hakim tunggal dalam persidangan.
Padahal, diterbitkannya SKPP oleh Kejaksaan Agung, masih belum bisa diterima beberapa pihak. Langkah ini dinilai mencederai keadilan, karena kasus yang selama ini disangkakan pada Bibit-Chandra, tak bisa diungkap kebenarannya karena tak adanya persidangan.
SKPP sendiri diterbitkan setelah Presiden SBY memberikan pidato, yang intinya meminta kepada semua instansi terkait agar menyelesaikan kasus Bibit-Chandra di luar pengadilan. Kasus Bibit-Chandra sempat menyedot energi publik, karena dorongan opini yang seolah-olah terjadi benturan antara KPK dan Polisi.
Pihak panitera PN Jakarta Selatan tak bersedia memberikan keterangan tentang keberadaan Hakim Kusno. "Tidak ada ditempat," tukas salah seorang staf panitera pidana di PN Jakarta Selatan kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (22/12).
Hal tersebut juga disampaikan kepada INILAH.COM, saat panitera itu dikonfirmasi tentang dugaan adanya Markus atau makelar kasus bernama Yudha dan dugaan adanya dana 1 miliar untuk menolak gugatan itu.
Pintu ruang Ketua Panitera pun tertutup rapat dengan tulisan di depannya "sedang keluar." Beberapa staf lainnya pun tak bersedia dimintai keterangan. Semua menutup diri dari puluhan wartawan yang mencoba mencari informasi tentang keputusan kontroversial ini.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !