INILAH.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis shabu, senilai Rp 59.153.000.000.
Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 30 gram shabu jenis kristal, dan 13.400 ml shabu jenis cair. Dengan estimasi nilai jual, Rp 1.500.000/gram untuk shabu kristal, dan Rp 1.000.000/gram untuk shabu cair.
Barang bukti tersebut seluruhnya didatangkan oleh 12 Warga Negara Iran dan Malaysia, dengan 7 jumlah kasus. Dari seluruh tersangka itu, 7 diantaranya merupakan wanita berjilbab, yang merupakan waraga negara Iran, 4 pria asal Iran, dan 1 pria lagi dari Malaysia.
"Sesuai dengan UU No 35/2009 tentang narkotika pemegang barang bukti narkotika di atas 5 gram, terancam hukuman mati," terang Wadir IV Narkotika Baresktim Polri Sambudiyono, saat pemusnahan barang bukti di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (23/12).
Pemusnahan barang bukti tersebut sengaja dilakukan sebelum proses peradilan terhadap seluruh tersangka itu selesai, karena mengikuti aturan UU yang berlaku saat ini. Maksimal 3 hari setelah penyidik melakukan penyitaan barang bukti.
Setelah itu, penyidik harus melaporkan ke Kejaksaan, maksimal 7 hari setelah pelaporan oleh penyidik. "7 hari setelah penetapan kejaksaan, penyidik memusnahkan barang bukti, tanpa menunggu proses peradilan," papar Sambudiyono.
11 tersangka asal Iran tersebut seluruhnya tertangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Sedangkan 1 tersangka asal Malaysia tertangkap di Jakarta, setelah berhasil menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut. [bar]