INILAH.COM, Kediri - 3 anggota gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) mendapat remisi Natal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur.
"Pemberian remisi tersebut kami lakukan karena memang ada aturannya, yaitu berdasarkan masa penahanan," kata Kapala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Kelas II A Kediri, Saiful Rohman di Kediri, Jumat (25/12).
Ketiga anggota gerakan RMS tersebut adalah Stevi Saiya alias Stevi (36), asal Maluku Tengah, Isak Saimima alias Icak (32), asal Nusaniwe Ambon dan Novis Adol P (32), tetangga Icak.
Ketiga orang tersebut, lanjut dia, merupakan narapidana kasus makar yang diamankan petugas saat pengibaran bendera RMS di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 lalu. Mereka divonis bersalah Pengadilan Negeri Ambon pada 21 Mei 2008.
Menurut Saiful, pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan aturan. Yakni tahanan yang hukumannya di atas satu tahun mendapat remisi satu bulan dan yang di bawah satu tahun diberikan remisi 15 hari.
Dengan aturan tersebut, dipastikan ketiga orang tersebut mendapat remisi Natal 2009, mengingat ketiganya telah dipindah sejak Maret 2009 lalu dari tempat asalnya, Ambon ke Lapas Kediri.
Stevi sendiri, Saiful mengatakan, divonis selama tujuh tahun penjara, Icak enam tahun dua bulan dan Novis enam tahun penjara. Ketiganya dipastikan masih lama di Kediri, mengingat hukumannya baru diputuskan pada Mei 2008 lalu.
Selain ketiga orang tersebut, pihak Lapas juga memberikan remisi Natal pada 10 orang lainnya dari total 20 orang narapidana yang beragama kristen. Mereka juga mendapatkan remisi sesuai dengan masa penahanan dan ketentuan dari hukumannya.
"Natal di sini lebih sepi dibanding tempat kelahiran saya di Ambon," jelas Saiful saat ditemui di sela-sela upacara perayaan Natal di Gereja Emanuel Lapas klas II A Kota Kediri. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !