INILAH.COM, Jakarta- Putusan Pengadilan Batang yang akhirnya mengubah status Agus Widiyanto dari laki-laki menjadi perempuan, tidak bisa disalahkan.
Sebab, keputusan untuk mengubah kemain itu hak. Dan harus dilihat apa alasan Agus menjadi perempuan dengan melakukan operasi plastik.
"Jangan salahkan pengadilan, kalau dilarang maka akan menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Estu Rahmi Panani kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (26/12).
Permasalahannya, kata dia, adalah soal kejelasan status supaya tidak dinilai membohongi masyarakat. Selain itu, untuk mempermudah aturan-aturan yang ada di masyarakat.
Diungkapkan, putusan pengadilan tentang perubahan status kelamin bukan kali pertama ini terjadi. Pernah ada putusan serupa yang terjadi untuk mempertegas jenis kelamin seseorang.
Yakni, misalnya secara biologis perempuan tapi merasa terperangkap dalam tubuh seorang laki-laki atau karena ketidakwajaran jenis kelamin.
"Itu hak warga negara. Dan hakim sebenarnya punya pertimbangan untuk memutuskan segala sesuatu," kata dia.
Sehingga, pro kontra yang terjadi di masyarakat menurut Estu, harus dilihat secara menyeluruh, apa alasannya, yaitu misalnya dari sisi medis ataukah lingkungannya.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !