INILAH.COM, Jakarta - Dugaan adanya aliran dana dari yayasan-yayasan SBY ke dana kampanye pilpresnya, dibenarkan Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto. Namun, KPK tidak memiliki wewenang mengusutnya.
Menurut Bibit, dugaan penyelewengan dana yang diungkap dalam buku 'Membongkar Gurita Cikeas' itu berada dalam ranah yayasan swasta. Sedangkan KPK tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan yayasan swasta.
"Menurut data kami, dana itu memang ada. Tapi kan kami tidak bisa menyelidikinya karena itu urusan swasta, kan yayasan itu swasta, jadi bukan kewenangan kami," kata Bibit di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/12).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin menambahkan, potensi penyalahgunaan wewenang memang sangat besar jika terlibat di yayasan swasta. "Apabila terlibat, potensi penyalahgunaan wewenangnya sangat besar," ujarnya.
Dalam buku karangan George Junus Aditjondro itu tertulis, selain melalui lebih dari selusin tim kampanye, penggalangan dukungan politis dan ekonomis bagi SBY dimotori oleh yayasan-yayasan yang berafiliasi ke SBY dan ke Ny. Ani Yudhoyono. Selanjutnya, yayasan-yayasan yang berfungsi sebagai bagian dari strategi public relationship keluarga Yudhoyono, ternyata tidak luput dari usaha penggalangan dana bagi perusahaan-perusahaan lama dan baru, yang kemungkinan besar juga menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk biaya kampanye Partai Demokrat dan calon presidennya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !