INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan pelarangan sepihak atas semua kegiatan publikasi termasuk peredaran buku.
Menurut Direktur LBHJ, Nurkholis Hidayat dengan melakukan pelarangan buku Kejaksaan Agung telah melampaui kewenangannya. Hal itu disampaikannya dalam siaran pers yang diterima INILAH.COM, Jakarta Rabu (30/12).
Nurkholis mengatakan, dalil kejaksaan untuk melarang peredaran buku-buku dengan alasan muatan buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum merupakan legitismasi yang sesat dan keliru. Lebih jauh jika mengacu pada UU no. 4/PNPS/1963 dan pasal 30 huruf C tentang pegamanan barang-barang cetakan dan UU no. 16 tahun 2004, seharusnya dalam melaksanakan pengawasan Kejagung harus berkoordinasi dengan lembaga lain termasuk lembaga peradilan untuk menentukan salah tidaknya seseorang.
"Dengan demikian pengawasan peredaran barang cetakan bukan tugas dan wewenang yang jadi milik Kejaksaan Agung sendiri, yang menjadikan seolah-olah kejaksaan berwenang untuk melarang peredaran buku dan barang cetakan lainnya. Kejaksaan masih harus menghormati mekanisme hukum lainnya yakni peradilan untuk menentukan sesuatu dianggap melanggar hukum dan ketertiban hukum," katanya.
Selain itu, Nurkholis Hidayat juga mengatakan, penerbitan dan publikasi laiinya adalah bagian dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. "Kejaksaan agung telah membatasi kebebasan untuk berekpresi yang diantaranya publikasi. Publikasi terkait erat dengan ide, pikiran dan gagasan yang sama sekali tidak dapat dibatasi dan dikangkangi, karena pelarangan buku juga merupakan pembatasan atas kebebasan menyatakan pendapat mengeluarkan ide, gagasan dan pikiran," tambahnya.
Atas tindakan ini LBHJ menyatakan sikap untuk mendesak kejaksaan untuk menghentikan pelarangan sepihak atas semua keghiatan publikasi termasuk peredaran buku-buku. LBHJ juga mendesak pemerintah melalui Presiden untuk mencabut UU No. 4/PNPS1963 pengamanan terhadap barang-barang cetakan dan menindak tegas jaksa Agung yang telah bekerja sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya.
"LBH Jakarta juga mendesak kejaksaan agung untuk memintamaaf kepada korban dan sekaligus yang turut dirugikan oleh dampak pelarangan buku-buku tersebut," ujar Nurkholis Hidayat. Pernyataan sikap LBHJ ini juga merupakan somasi terbuka untuk HAM, dan tidak tertutup kemungkinan untuk menuntut kejaksaan secara hukum terbuka. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !