INILAH.COM, Jakarta - Walaupun dalam PP Nomor 29/2009 menjelaskan bahwa pimpinan KPK setingkat dengan menteri negara, nyatanya fasilitas yang didapat KPK tak semewah menteri. Apakah ini merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah terhadap KPK?
"Komposisi take home pay yang diterima oleh KPK sudah ada konversi mobil kurang lebihnya sekitar 12 juta di dalam sebulannya. Jadi, kita tidak menerima penggantian bensin, penggantian kerusakan, persoalan mobil baru itu dengan KPK walaupun pimpinan KPK itu dengan PP Nomor 29/2009 setingkat dengan menteri negara," ujar Waket KPK M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Jasin pun menerangkan bahwa para pimpinan KPK selama ini menggunakan mobil mereka masing-masing. Mengenai pembelian mobil mewah baru bagi para menteri dan pimpinan DPR, Jasin pun mengingatkan bahwa KPK harus tetap pada komitmennya untuk menjadi role model.
"Kita kan harus menjadi cerminan dan syukur kalau ke depannya setelah ini tentunya bukannya kali ini, kalau kali ini kan sudah terlanjur beli mobilnya. Ke depannya itu sedapat mungkin agar katakanlah judgement kepada ketajaman kita melihat kepada masyarakat," tukas Jasin.
Dalam penjelasannya, Jasin juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya ke luar kota, pimpinan KPK tidak pernah menerima perlakuan khusus seperti kebanyakan pejabat lainnya. Naik pesawat yang penerbangannya kurang dari dua jam saja, KPK naik yang kelas ekonomi.
"Sampai di lokasi tak ada penjemputan dengan mobil khusus atau jamuan makan. KPK dilarang menerima perlakuan istimewa seperti itu," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !