inovasi portal berita
Kamis, 9 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Dinilai Langgar Peraturan

KPK Diminta Tangani Mobil Dinas Menteri

Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Windi Widia Ningsih
Sabtu, 2 Januari 2010 | 18:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK diminta turun tangan dalam persoalan pemberian mobil mewah kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Sebab dalam pemberian mobil mewah itu telah melanggar peraturan Menkeu.

"Ini tidak bisa lagi menghimbau atau menarik. Tapi KPK yang harus melakukan tindakan, karena ada peraturan pemerintah yang dilanggar," kata Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (2/1).

Akibat melanggar Pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tertanggal 29 April 2008 itu, diduga terjadi pemborosan anggaran APBN. Yuna juga mengatakan peristiwa pengabaian peraturan Menkeu tentang anggaran kendaraan bagi pejabat negara sangat lucu.

Sebab Departemen Keuangan sebagai bendahara dan yang mengeluarkan peraturan malah memberikan izin. "Ini menunjukan pengawasan dari bendahara tidak beres, harusnya mereka kan bisa menolak. Apa karena Menkeunya juga dapat jatah jadi diam saja," ujarnya.

Ia juga mengatakan jika persoalan pemberian mobil mewah ini terbongkar maka pemborosan APBN yang lain juga bisa terbongkar juga. Dalam hal ini, tutur Yuna, Setneg dan Depkeu harus bertanggung jawab. Sementara para menteri KIB jilid II hanya menerima bukan yang ikut membuat kebijakan pemberian mobil. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.