INILAH.COM, Jakarta - KPK diminta turun tangan dalam persoalan pemberian mobil mewah kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Sebab dalam pemberian mobil mewah itu telah melanggar peraturan Menkeu.
"Ini tidak bisa lagi menghimbau atau menarik. Tapi KPK yang harus melakukan tindakan, karena ada peraturan pemerintah yang dilanggar," kata Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (2/1).
Akibat melanggar Pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tertanggal 29 April 2008 itu, diduga terjadi pemborosan anggaran APBN. Yuna juga mengatakan peristiwa pengabaian peraturan Menkeu tentang anggaran kendaraan bagi pejabat negara sangat lucu.
Sebab Departemen Keuangan sebagai bendahara dan yang mengeluarkan peraturan malah memberikan izin. "Ini menunjukan pengawasan dari bendahara tidak beres, harusnya mereka kan bisa menolak. Apa karena Menkeunya juga dapat jatah jadi diam saja," ujarnya.
Ia juga mengatakan jika persoalan pemberian mobil mewah ini terbongkar maka pemborosan APBN yang lain juga bisa terbongkar juga. Dalam hal ini, tutur Yuna, Setneg dan Depkeu harus bertanggung jawab. Sementara para menteri KIB jilid II hanya menerima bukan yang ikut membuat kebijakan pemberian mobil. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !