INILAH.COM, Jakarta - Hingga akhir 2009, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi denda terhadap 278 emiten senilai Rp9,87 miliar.
Demikian seperti dikutip dalam situs resmi Bapepam-LK oleh INILAH.COM, Sabtu (2/1). 278 emiten tersebut merupakan bagian dari Rp11,04 miliar sanksi denda yang telah dikenakan instansi tersebut kepada beragam pelaku pasar modal.
Selain 278 emiten, terdapat 42 manajer investasi (MI) terkena saksi denda Rp354,6 juta, 127 perusahaan efek terkena sanksi denda Rp579,2 juta, dan 27 penilai terkena sanksi denda Rp113,5 juta.
Selanjutnya, 60 akuntan publik terkena sanksi denda senilai Rp109,7 juta, 3 BAE terkena sanksi denda Rp7,8 juta, dan 3 Bank Kustodian terkena sanksi denda Rp10,7 juta. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !