Rabu, 23 Mei 2012 | 04:57 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ha! 278 Emiten Kena Denda
Headline
inilah.com /Wirasatria
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
web - Sabtu, 2 Januari 2010 | 17:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hingga akhir 2009, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi denda terhadap 278 emiten senilai Rp9,87 miliar.

Demikian seperti dikutip dalam situs resmi Bapepam-LK oleh INILAH.COM, Sabtu (2/1). 278 emiten tersebut merupakan bagian dari Rp11,04 miliar sanksi denda yang telah dikenakan instansi tersebut kepada beragam pelaku pasar modal.

Selain 278 emiten, terdapat 42 manajer investasi (MI) terkena saksi denda Rp354,6 juta, 127 perusahaan efek terkena sanksi denda Rp579,2 juta, dan 27 penilai terkena sanksi denda Rp113,5 juta.

Selanjutnya, 60 akuntan publik terkena sanksi denda senilai Rp109,7 juta, 3 BAE terkena sanksi denda Rp7,8 juta, dan 3 Bank Kustodian terkena sanksi denda Rp10,7 juta. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.