inovasi portal berita
Kamis, 9 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ha! 278 Emiten Kena Denda

Headline
inilah.com /Wirasatria
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
Sabtu, 2 Januari 2010 | 17:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hingga akhir 2009, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi denda terhadap 278 emiten senilai Rp9,87 miliar.

Demikian seperti dikutip dalam situs resmi Bapepam-LK oleh INILAH.COM, Sabtu (2/1). 278 emiten tersebut merupakan bagian dari Rp11,04 miliar sanksi denda yang telah dikenakan instansi tersebut kepada beragam pelaku pasar modal.

Selain 278 emiten, terdapat 42 manajer investasi (MI) terkena saksi denda Rp354,6 juta, 127 perusahaan efek terkena sanksi denda Rp579,2 juta, dan 27 penilai terkena sanksi denda Rp113,5 juta.

Selanjutnya, 60 akuntan publik terkena sanksi denda senilai Rp109,7 juta, 3 BAE terkena sanksi denda Rp7,8 juta, dan 3 Bank Kustodian terkena sanksi denda Rp10,7 juta. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.