Senin, 28 Mei 2012 | 20:45 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tanpa Rehabilitasi
Gelar Pahlawan Gus Dur Cacat
Headline
Abdurrahman Wahid - inilah.com/Dokumen
Oleh: Raden Trimutia Hatta
web - Senin, 4 Januari 2010 | 14:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Berbagai pihak mengusulkan agar Gus Dur mendapatkan gelar pahlawan tanpa perlu melakukan rehabilitasi terlebih dahulu. Bila itu terjadi, maka gelar pahlawan untuk Presiden RI ke 4 itu cacat.

"Jika gelar pahlawan diberikan tanpa merehabilitasi Gus Dur, maka gelar itu jadi cacat dan kurang bermakna," ujar peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (4/1).

Sebaiknya, menurut Burhan, pemulihan nama baik Gus Dur dan pemberian gelar pahlawan bisa dilakukan secara simultan. Tapi, idealnya rehabilitasi diberikan dulu, baru kemudian gelar pahlawan.

"Jika gelar telanjur diberikan, tapi tidak ada rehabilitasi terhadap beliau, maka gelar tersebut bisa ternoda. Bagaimanapun proses impeachment Gus Dur karena dianggap tersandung kasus Bulog, sangat debatable dan politis," katanya.

Bahkan, sambung dia, pemakzulan Gus Dur inilah yang turut memicu kelahiran Mahkamah Konstitusi di mana proses impeachment harus diuji secara yuridis dan tidak mudah seorang presiden dijatuhkan. "Sampai detik ini saja, tidak ada proses hukum yang membuktikan bahwa Gus Dur bersalah dalam kasus Bulogate dan Bruneigate," imbuhnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.