INILAH.COM, Jakarta - Berbagai pihak mengusulkan agar Gus Dur mendapatkan gelar pahlawan tanpa perlu melakukan rehabilitasi terlebih dahulu. Bila itu terjadi, maka gelar pahlawan untuk Presiden RI ke 4 itu cacat.
"Jika gelar pahlawan diberikan tanpa merehabilitasi Gus Dur, maka gelar itu jadi cacat dan kurang bermakna," ujar peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (4/1).
Sebaiknya, menurut Burhan, pemulihan nama baik Gus Dur dan pemberian gelar pahlawan bisa dilakukan secara simultan. Tapi, idealnya rehabilitasi diberikan dulu, baru kemudian gelar pahlawan.
"Jika gelar telanjur diberikan, tapi tidak ada rehabilitasi terhadap beliau, maka gelar tersebut bisa ternoda. Bagaimanapun proses impeachment Gus Dur karena dianggap tersandung kasus Bulog, sangat debatable dan politis," katanya.
Bahkan, sambung dia, pemakzulan Gus Dur inilah yang turut memicu kelahiran Mahkamah Konstitusi di mana proses impeachment harus diuji secara yuridis dan tidak mudah seorang presiden dijatuhkan. "Sampai detik ini saja, tidak ada proses hukum yang membuktikan bahwa Gus Dur bersalah dalam kasus Bulogate dan Bruneigate," imbuhnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !